Logo Header Antaranews Riau

Mengenal Cukai dalam Sekilas

Sabtu, 29 November 2025 11:26 WIB
Image Print
Seorang petugas menunjukan pita cukai rokok di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Kudus, Jateng. (FOTO ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko)

Pekanbaru (ANTARA) - Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.

Definisi
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736)

Karakteristik Barang Kena Cukai
1. Konsumsinya perlu dikendalikan;
2. Peredarannya perlu diawasi;
3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup; atau
4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Perkembangan Objek Barang Kena Cukai

Perkemangan Objek Barang kena Cukai
Saat ini kita baru mengenal tiga jenis barang yang ditetapkan sebagai objek barang kena cukai, yaitu Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Hasil Temabaku. Ke depannya, bukan tidak mungkin akan ada perubahan (penambahan) tambahan jenis barang lain yang juga dikenakan cukai, sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan negara.

Peran Cukai
Implementasi Cukai sebagai salah satu pungutan negara, memberikan peran cukup signifikan dalam beberapa aspek:
1. Kesehatan
Cukai berperan dalam pengendalian konsumsi masyarakat terhadap barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif
2. Pendapatan Negara
Cukai berperan dalam membantu menambah penerimaan negara dalam APBN yang kemudian digunakan membiayai program pembangunan di seluruh Indonesia
3. Tenaga Kerja
Cukai berperan dari aspek industri yang menjadi subjek cukai dalam menyerap banyak tenaga kerja
4. Makro Ekonomi
Kebijakan cukai mendorong terhadap pertumbuhan GDP dan tingkat inflasi



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026