Bapak dan anak di Pekanbaru jual daging anjing selama 2 tahun

id Penjagalan anjing Pekanbaru

Bapak dan anak di Pekanbaru jual daging anjing selama 2 tahun

Bapak dan anak di Pekanbaru menjagal dan menjual daging anjing selama dua tahun belakangan (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Bapak dan anak berinisial ATS (63) dan PTS (25) diamankan aparat kepolisian atas dugaan penjagalan dan penjualan daging anjing di Pekanbaru, Jumat (5/9).

"Dari rumah tersangka di Jalan Harapan Raya, ATS dan PTS tertangkap tangan sedang menjagal hewan tersebut," terang Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat pengungkapan kasus, Senin.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi ini sudah dilakukannya selama dua tahun belakangan. Anjing-anjing tersebut didapatkan dari orang yang mengantar langsung ke rumahnya. Dikatakan Kompol Bery, pihaknya akan menelusuri dugaan pencurian anjing dalam perkara ini.

"Pengakuannya, mereka membeli anjing hidup Rp25 ribu per kilogram dan dijual kembali dengan harga 75 ribu per kilogram. Diduga penjagalan ini dilakukan setiap hari," lanjutnya.

Di rumah tersangka aparat kepolisian menemukan dua ekor anjing yang telah dipotong dan siap dijual. Satu ekor anjing lain ditemukan telah dibakar.

Polisi juga menemukan tiga ekor anjing yang masih hidup namun dalam kondisi stress dan banyak kutu. Saat ini anjing malang yang selamat dari penjagalan tersangka diamankan di Dinas Peternakan dan Perikanan Pekanbaru.

Di tempat yang sama, Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan dan Perikanan Pekanbaru, drh Rita Setiawati menyebutkan penjagalan anjing berpotensi penularan rabies.

"Ada potensi penularan rabies apabila terkana gigitan atau liur hewan terkena rabies ini mengenai luka terbuka. Apabila tidak tertangani dengan baik maka bisa mengakibatkan kematian," paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 91 B ayat 1 Jo pasal 66 ayat 1 UU RI nomor 41 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 18 2019 tentang peternakan dan kesehatan hewan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 bulan penjara.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.