
KLHK segel 15 hektare lahan HPK Desa Karya Indah Kampar yang terbakar

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan terbakar seluas sekitar 15 hektare di Hutan Produksi Konversi (HPK) di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Menurutnya, karhutla masih berlangsung saat dilakukan penyegelan (1/8). "Penyegelan dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil pemantauan titik panas (hotspot) yang diperoleh dari 'intelligence center' Gakkum KLHK. Penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap kasus karhutla," kata Rasio.
Dalam arahannya, Rasio menekankan pentingnya upaya penegakan hukum dalam kasus karhutla. “Pengendalian karhutla di Provinsi Riau merupakan upaya yang sangat strategis untuk mencegah terjadinya kabut asap lintas batas yang dapat berdampak buruk dan merugikan banyak pihak," katanya.
Menurut dia, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku karhutla sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. "Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada korporasi atau masyarakat yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan," tegas Rasio.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

