Logo Header Antaranews Riau

Pemkab Kampar Gelar Workshop Dan Satgas SPIP

Kamis, 22 Mei 2014 12:15 WIB
Image Print

Bangkinang, (Antarariau.com) - Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Sekretariat Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menggelar workshop dan Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dibuka oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Ir. H. Nurahmi, MM mewakili Bupati, Rabu (21/5) di Labersa Grand Hotel, 21-22 Mei 2014.

Kegiatan itu diikuti 63 orang dari pejabat eselon III menghadirkan instruktur dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI) Perwakilan Provinsi Riau dihadiri Kepala Bagian Ortal Setdakab Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT, Kasubbag Ketatalaksanaan Bagian Ortal Hj. Yenni Hartati, S.Sos, para Narasumber dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Riau.

Ahmad Yuzar, selaku Ketua Panitia menyampaikan, kegiatan ni dilaksanakan dengan maksud untuk menerapkan SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2008.

Nurahmi, Asisten III menyampaikan bahwa SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efesien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan administrasi pemerintah, SPIP harus ditetapkan sejak perencanaan, penganggaran, penatalaksanaan dan pertanggungjawaban. Sejalan dengan itu, reformasi dalam berbangsa dan bernegara, telah membangkitkan kesadaran bermasyarakat, penyelenggara negara dan pemerintah, tentang perlunya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia katakan, dalam penerapan SPIP, perlu dilakukan evaluasi secara berkelanjutan. Evaluasi dilakukan terhadap setiap unsur SPIP dan Evaluasi unsur lingkungan pengendalian dengan menggunakan metode control environtment (CEE), sedangkan evaluasi atas unsur lainnya menggunakan metode control assessment (CSA).

Metode control environtment (CEE), merupakan penilaian lingkungan pengendalian pada suatu organisasi atau unit organisasi. "Metode ini akan kita laksanakan berdasarkan pedoman pelaksanaan CEE sesuai dengan peraturan Kepala BPKP Nomor 25 tahun 2013," ujarnya.

Sedangkan Metode Control Assessment (CSA) adalah metode untuk melakukan penilaian resiko dengan penilaian sendiri. "Metode ini akan kita laksanakan berdasarkan pedoman pelaksanan CSA sesuai dengan peraturan Kepala BPKP Nomor 24 tahun 2013. CSA juga dapat dilakukan untuk mengevaluasi unsur SPIP lainnya," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kampar telah melakukan diagnosis assesment (DA) untuk pemetaan dan perbaikan SPIP serta monitoring pelaksanaan SPIP yang rencana kerjanya telah dirancang dengan mengikuti unsur SPIP, meliputi penguatan lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi SPIP serta rencana berkesinambungan penyelenggaraan monitoring dan evaluasi efektivitas SPIP.

"Berdasarkan hasil pemetaan tersebut salah satu rencana tindak penguatan lingkungan pengendalian adalah pembentukan satgas SPIP unit kerja SKPD. Untuk itu diharapkan kepada seluruh SKPD agar nantinya bisa membentuk satgas SPIP itu," ujarnya.

Diantara materi yang disajikan oleh narasumber yakni, Lingkungan Pengendalian, Kegiatan Pengendalian, Penilaian Resiko, Infokom, pemantauan, penilaian resiko tingkat operasional, pengenalan CEE, Pengenalan CSA, Kelemahan SPIP Pemkab Kampar dan penilaian resiko tingkat strategis. (Adv)



Pewarta :
Editor: Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2026