Bupati Bengkalis anjurkan gali pendatapatan daerah gunakan transaksi digital

id pemkab bengkalis,bupati bengkalis,bapenda bengkalis,kabupaten bengkalis

Bupati Bengkalis anjurkan gali pendatapatan daerah gunakan transaksi digital

Bupati yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Aulia saat mmenggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Bapenda, di Kecamatan Mandau, Selasa (22/8). (ANTARA/HO-Diskominfotik)

Bengkalis (ANTARA) - Bupati Bengkalis Kasmarni menganjurkan untuk menggali potensi pendapatan daerah dengan peningkatan retribusi daerah menggunakan transaksi digital, salahsatunya denganQuick Response Code Indonesian Standard sebagai kanal pembayaran pajak.

"Kami berharap kepada setiap stake kholder untuk dapat meningkatkan pendapatan daerah, salah satunya program untuk peningkatan transaksi digital penerimaan pajak dan retribusi daerah, karena ini sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dan biayanya menjadi lebih hemat," ujar Bupati yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Aulia saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Bapenda, Selasa.

Dikatakan Aulia, pada 5 Januari 2022 lalu, Pemerintah telah menerbitkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam UU HKPD tersebut sambung Aulia, dijelaskan tentang penguatan local taxing power merupakan salah satu pilar utama implementasi HKPD untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan optimalisasi PAD dengan mendukung reformasi pendapatan daerah melalui kebijakan.

"Kontribusi PAD terhadap penerimaan daerah masih rendah yaitu sekitar sebesar 9 persen. Sehingga kita sangat tergantung dari pendapatan transfer pusat dan daerah,” jelas Aulia.

Sementara itu per tanggal 8 Agustus 2023 realisasi penerimaan PAD mencapai sebesar 30,07 persen, untuk pajak daerah sebesar 46,55 persen retribusi daerah sebesar 34,60 persen, mudah-mudahan ini bisa ditingkatkanlagi pada bulan berikutnya, ungkapnya.

“Melalui Rakor ini, kami minta keseriusan kepada setiap perangkat daerah pengelola pajak daerah dan retribusi daerah untuk dapat mengintensifkan dan menggali sumber-sumber potensi daerah yang telah ditetapkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang pajak daerah dan retribusi daerah.” pinta Aulia.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan dukungan aksi perubahan Pendidikan Kepemimpinan Administrator (PKA) oleh Asisten Adminisitrasi Umum Aulia, Pimpinan Bank BRK Syariah Bengkalis Isyahri Remadonq, Kadis Pertanian Tarmizi, Kabid Dalbang Badan Pendapatan Daerah Tuti Andayani, Pimpinan Bank BRK Pakning Wiwin Syahputra yang disaksikan oleh perwakilan dinas terkait pajak retribusi daerah. (Iinfotorial)