Bebas ke luar negeri, ini syaratnya

id Gubri, gubri syamsuar

Bebas ke luar negeri, ini syaratnya

Gubri Syamsuar saat melakukan pelepasan perdana pelayaran kapal penumpang Dumai-Melaka/Port Dickson, di Terminal Penumpang Internasional PT Pelindo I Dumai, Kamis pagi. (ANTARA/dok)

Dumai (ANTARA) - Syamsuar MSi menegaskan, sesuai aturan terbaru, masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri tidak perlu lagi menunjukkan antigen negatif atau hasil tes PCR. Gubri saat pemberangkatan perdana kapal penumpang kapal pesiar Dumai-Melaka/Port Dickson , di Terminal Penumpang Internasional PT Pelindo I Dumai , Kamis pagi. Gubri merasa perlu ditegaskan agar petugas di lapangan tidak salah dalam mengambil tindakan.adendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang LN Travel Prokes di masa pandemi COVID-19, seperti dijelaskan Gubri , pemerintah menambah entry point

) agen perjalanan asing ( PPLN ), khususnya bagi PPLN asal Singapura yang masuk melalui Provinsi Kepulauan Riau. Adendum Surat Edaran (SE) 17/2022 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto

. PPLN di Kepulauan Riau adalah Tanjung Pinang, Bintan, Tanjung Balai Karimun, Dumai, dan Tarempa .

di Provinsi Kepulauan Riau dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Menunjukkan hasil rapid antigen test negatif yang sampelnya diambil paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

Menunjukkan hasil RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

Tambahan surat edaran ini berlaku sejak tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.