
1.968 Napi Di Riau Dapatkan Remisi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak 1.968 narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Riau akan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman karena dinilai berkelakuan baik.
"Jumlah tersebut adalah untuk seluruh napi di rutan (rumah tahanan) dan lapas di Riau," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkemenkumham) Riau Mirza Iskandar kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Saat ini di berbagai wilayah kabupaten dan kota di Riau sesuai dengan data Ditjen Lapas, terdapat sebanyak 13 lapas dan rutan dengan jumlah warga binaan mencapai lebih 6.600 orang.
"Untuk napi yang menerima remisi Idul Fitri tersebut tersebar di sejumlah wilayah kabupaten dan kota yang terdapat rutan atau lapas," kata Mirza.
Data Ditjen Lapas menyebutkan, sebanyak lebih 6.600 warga binaan yang merupakan narapidana dan tahanan tersebut, sekitar 1.600 diantaranya berada di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Kemudian di Cabang Rutan Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir tercatat ada sebanyak 600 orang, Rutan Selatpanjang ada sekitar 126 warga binaan.
Selanjutnya di Rutan Teluk Kuantan (231 napi dan tahanan), Lapas Anak Kelas II B Pekanbaru (211), Lapas Kelas IIA Bengkalis (946), Lapas Kelas II A Tembilahan (556), Lapas Kelas IIB Bangkinang (628), Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian (554), Rutan Kelas II B Dumai (541), Rutan Kelas IIB Pekanbaru (242), Rutan Kelas IIB Rengat (belum difungsikan/kapasitas 175 orang), serta Rutan Kelas II B Siak Indrapura (441).
"Untuk data sementara, kami hanya mendapatkan total penerima remisi Idul Fitri yakni mencapai 1.968 orang. Untuk rinciannya, saya belum dapat menjelaskannya," kata Mirza.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

