
Lapas Pekanbaru Dihuni 55 Koruptor

Pekanbaru, (antarariau.com) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru, Riau, saat ini dihuni sebanyak 1.585 warga binaan, sekitar 55 diantaranya merupakan narapidana dan tahanan yang terlibat kasus korupsi.
"Sebelumnya ada sebanyak 48 warga binaan yang tersangkut kasus korupsi, namun kemarin masuk tujuh tahanan titipan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jadi, jumlahnya menjadi 55 orang," kata Kepala Pengamanan Lapas (KPLp) Kelas II A Pekanbaru, Bejo, di Pekanbaru kepada Antara, Jumat.
Tujuh tahanan kasus korupsi yang baru masuk pada Kamis (14/3) itu, demikian Bejo, seluruhnya merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
Diantaranya, kata dia, Adrian Ali seorang politisi dari Partai Amanat Nasional, Abu Bakar Siddik dan Zulfan Heri dari Fraksi Partai Golkar, serta Syarif Hidayat politisi dari Partai Persatuan Pembangunan.
Kemudian Tengku Muazza dari Partai Demokrat, Mohammad Roem Zein dari Partai Persatuan Pembangunan, dan Turoechman Asyari politisi PDI-Perjuangan.
Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap revisi peraturan daerah terkait proyek-proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012.
Sebelumnya para legislator ini sempat ditahan di sejumlah rumah tahanan di Jakarta untuk kepentingan penyidik KPK.
"Mereka ini di kurung bersama para tahanan lainnya. Tidak dipisahkan atau diberikan fasilitas khusus," kata Bejo.
Dia mengatakan, sampai saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas II A Pekanbaru keseluruhannya mencapai 1.585 orang.
Dimana sebanyak 200 diantaranya, kata Bejo, merupakan tahanan titipan yang masih menunggu putusan pengadilan terkait kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, pencabulan dan lainnya.
"Sementara selebihnya atau sekitar 1.300 warga binaan lainnya merupakan narapidana juga terlibat berbagai kasus tindak pidana," katanya.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

