
Pemkab Kampar Data Perusahaan Tak Berizin

Bangkinang, (antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau melakukan pendataan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin seperti izin gangguan (HO), pemasangan reklame, tower telekomunikasi, IMB, usaha industri, izin galian, dan air bawah tanah.
"Sesuai instruksi bupati, kita akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan dan lapangan sebagai dasar untuk melakukan tindakan lebih lanjut," kata Kepala Badan Pelayanan Periizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kampar Ali Sabri di Bangkinang, Kamis.
Berdasarkan data terdapat sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Kampar, ternyata belum memiliki izin HO dan Reklame, seperti PTPN V dan PT Johan Sentosa, pemasangan tower oleh perusahaan telekomunikasi, 28 unit pabrik kelapa sawit serta lima unit SPBU.
Dari data yang dimiliki ternyata masih banyak perusahaan yang tidak membayar retribusi tahunan, malah tidak punya izin gangguan sama sekali, seperti PT Johan Sentoso di Kecamatan Bangkinang Seberang serta izin gangguan dan reklame PTP Nusantara V.
Informasi ini diketahui ketika perusahaan tersebut datang ke BPPTPM untuk mengurus izin.
Untuk perusahaan yang bergerak dibidang pemasangan telekomunikasi, pihaknya telah berkoordinasi dengan induk perusahaan yang ada di Kabupaten Malang Jawa Timur.
Ketentuan perizinan itu menurut Ali didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi, Permendagri nomor 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Permendagri no 27 tahun 2009 tentan Penetapan Izin Ganggungan di daerah.
Selain itu, adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2006 tentang retribusi HO, Perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi HO, perda nomor 14 tahun 2011 tentang pajak reklame, Peraturan Bupati (perbup) nomor 8 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan retribusi dan izin gangguan, serta Perbup nomor 9 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pengelolaan izin reklame
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi, Permendagri nomor 27 tahun 2009 daerah dapat menetapkan retribusi izin gangguan tersebut seperti tercantum dalam pasal 17 ayat 1, bahwa penyelenggaraan izin gangguan dapat dikenakan retribusi yang ditetapkan dengan Perda, serta Permendagri nomor 24 tahun 2006 pasal 12 ayat 1.
Ali menyatakan pada PAD Kabupaten Kampar nilainya mencapai sebesar Rp.101,218 miliar dan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 40,9 miliar.
"Kita ingin PAD Kampar bisa terus ditingkatkan dan cara yang dilakukan adalah dengan intensifikasi objek PAD dan perluasan objek penerimaan retribusi itu sendiri," ujarnya.
Pewarta : Netty Mindrayani
Editor:
Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2026

