
Wagub Prihatin Dengan Status Tersangka Gubri

Pekanbaru, (antarariau.com) - Wakil Gubernur Riau Haji Mambang Mit mengaku prihatin dengan penetapan status tersangka terhadap RZ atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dan suap terhadap perubahan peraturan daerah terkait penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.
"Selaku wagub, jajaran Pemprov Riau, pemkab, dan pemkot se-Provinsi Riau, serta masyarakat tentunya merasa sangat prihatin atas penetapan status tersangka itu. Kita akan tetap berdoa semoga Allah SWT memberikan hal yang terbaik untuk beliau dan keluarga," kata Mambang Mit di Pekanbaru, Jumat.
RZ oleh KPK disebutkan melakukan tindakan suap dan melanggar Pasal 12 A dan B, 5 Ayat (2), Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia menyatakan bahwa jajaran Pemprov menghormati proses hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia.
Terkait dengan penetapan status tersebut, Mambang menegaskan bahwa sistem pemerintahan di Riau sudah permanen sehingga roda organisasi akan tetap berjalan.
"Kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat berjalan seperti biasa. Kan sudah ada prosedur tetapnya dalam lembaga pemerintahan," ujar Mambang yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau itu.
Ia menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi pemerintahan akan tetap dilaksanakan dengan baik. Begitu pula, kegiatan pembangunan akan tetap berproses sebagaimana diharapkan.
Disinggung tentang perlunya gubernur konsentrasi terhadap kasusnya, Mambang menegaskan hal itu tentunya gubernur yang lebih cocok menjawab.
Ia menegaskan bahwa dirinya siap menjalankan petunjuk yang disampaikan Gubernur serta menindaklanjutinya.
"Kita akan tunggu arahan dan petunjuk beliau," ujar Mambang.
Hingga Jumat sore, Mambang Mit mengaku belum ada kontak dengan Gubernur pascapenetapan status tersangka tersebut.
Dia menyatakan seharian ini sibuk rapat, termasuk dengan jajaran DPD Demokrat Provinsi.
"Tentunya nanti akan ada komunikasi dengan Pak Gubernur," ujarnya.
Juru bicara KPK Johan Budi saat menggelar konferensi pers, Jumat (8/2), menyatakan bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sejak 8 Februari 2013 atas nama Rusli Zainal.
"Sejak 8 Februari 2013 penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian menyimpulkan dalam kaitan dengan perbuatan melanggar tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan perda di Provinsi Riau dengan tersangka RZ," ujar Johan Budi di Gedung KPK.
Kasus yang disangkakan terhadap RZ merupakan pengembangan penyidikan kasus suap PON yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, anggota DPRD Riau Faisal Aswan dan M. Dunir, Manajer ADM PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Rahmat Syahputra, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas.
Pewarta : Maswandi
Editor:
Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

