Logo Header Antaranews Riau

Kenali status & perjalanan barang kiriman dari luar negeri agar tiba dengan aman

Rabu, 5 Agustus 2026 14:01 WIB
Image Print
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi (kedua kanan) saat menunjukan motor bekas yang diimpor dari China di Jakarta, Rabu (5/8/2026). ANTARA/Khaerul Izan (M)

Pekanbaru (ANTARA) - Menunggu paket dari luar negeri? Pastikan Anda mengetahui status perjalanan dan ketentuan barang kiriman agar paket dapat tiba di tangan Anda dengan lancar, aman, dan sesuai aturan yang berlaku.

Setiap barang yang dikirim dari luar negeri akan diperlakukan sebagai barang impor. Artinya, barang tersebut dapat dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan nilai barang serta jenis barang yang dikirim.

Ketentuan Bea Masuk dan Pajak Barang Kiriman
Besaran pungutan atas barang kiriman ditentukan berdasarkan nilai Free on Board (FOB), dengan ketentuan sebagai berikut:

Nilai Barang (FOB) Bea Masuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penghasilan (PPh)
FOB ≤ USD 3 Bebas Bea Masuk PPN 12% Dikecualikan
FOB > USD 3 sampai USD 1.500 Bea Masuk 7,5%* PPN 12% Dikecualikan
FOB > USD 1.500 Mengikuti tarif sesuai MFN/HS Code Sesuai ketentuan Sesuai ketentuan

*Tarif flat bea masuk 7,5% berlaku untuk barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD 3 hingga USD 1.500, dengan beberapa pengecualian.

Barang Tertentu Memiliki Ketentuan Khusus
Beberapa jenis barang tidak menggunakan tarif umum, antara lain:

Buku: bea masuk 0%.
Jam tangan, kosmetik, dan barang dari besi/baja: bea masuk 15%, PPN 12%, dan PPh 5%.
Tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda: bea masuk 25%, PPN 12%, dan PPh 5%.
Ketentuan Barang Kena Cukai (BKC)
Barang kiriman berupa Barang Kena Cukai (BKC) dapat memperoleh pembebasan cukai dalam jumlah tertentu dan hanya berlaku untuk setiap alamat penerima. Batas maksimal yang diperbolehkan antara lain:

Minuman mengandung etil alkohol: maksimal 350 mililiter.
Hasil tembakau:
40 batang sigaret; atau
5 batang cerutu; atau
40 gram tembakau iris; atau
Hasil pengolahan tembakau lainnya maksimal 40 gram atau setara.
Rokok elektrik padat: maksimal 20 batang atau 5 kapsul.
Rokok elektrik cair sistem terbuka: maksimal 15 mililiter.
Rokok elektrik cair sistem tertutup: maksimal 7 batang dengan total cairan maksimal 6 mililiter.
Gunakan Jasa Pengiriman Resmi
Pengiriman barang kiriman dari luar negeri dilakukan melalui Penyelenggara Pos, yaitu badan usaha yang menyelenggarakan layanan pos. Penyelenggara Pos terdiri dari:

Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD), seperti PT Pos Indonesia.
Perusahaan Jasa Titipan (PJT), seperti DHL, FedEx, dan penyedia jasa titipan lainnya.
Selain memenuhi ketentuan perpajakan, setiap barang kiriman juga wajib mematuhi aturan larangan dan pembatasan (lartas) yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait.

Lacak Kiriman Anda Secara Mudah
Tidak perlu khawatir kehilangan informasi perjalanan paket. Anda dapat melakukan penelusuran barang kiriman secara online melalui:

Situs resmi kurir atau perusahaan jasa titipan yang digunakan.
Fitur pencarian barang kiriman pada situs resmi Bea Cukai dengan memasukkan nomor tracking/resi.
Dengan memahami aturan dan memantau status kiriman secara berkala, proses pengiriman barang dari luar negeri dapat berjalan lebih mudah dan aman.



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026