Logo Header Antaranews Riau

Vincent Justice Collaborator Kasus Pajak Asian Agri Bebas

Jumat, 11 Januari 2013 15:20 WIB
Image Print

Jakarta, (antarariau.com) - Terpidana kasus tindak pidana penggelapan pajak PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto (Vincent) bebas dari Lapas Klas II Narkoba Cipinang setelah memperoleh pembebasan bersyarat.

"Hari ini kita memberikan reward setelah Menteri Hukum dan HAM menandatangani berkas pembebasan bersyaratnya, maka Vincent sudah bebas," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana di Lapas Klas II Narkoba Cipinang Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Denny mengatakan Vincent telah memperoleh remisi keagamaan, sampai akhirnya mendapat pembebasan bersyarat yang diberikan pada tanggal 11 Januari 2013, tepat pukul 00.00 WIB.

Vincent, lanjutnya, awalnya divonis 11 tahun penjara pada 3 April 2008 karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan pajak PT Asian Agri yang merugikan negara sebesar Rp1,259 triliun.

Atas kerja sama mantan manajer pajak PT Asian Agri ini Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis dua tahun penjara dengan tiga tahun masa percobaan, dan denda sebesar Rp2,5 triliun terhadap PT Asian Agri pada akhir 2012.

"Tanpa remisi dan PB (Pembebasan Bersyarat) Vincent menjalani hukuman hingga 2017," kata Denny.

Ia menjamin bahwa mantan Vincent telah memenuhi dua per tiga masa hukumannya dan telah memenuhi syarat sebagai "justice collaborator" sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

"Pemberian remisi terhadap justice collaborator juga telah dikaji, misalnya dia bukan pelaku utama dan benar-benar terbukti melakukan kerja sama dengan aparat," lanjut Denny.

Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada Vincent diharap bisa membuat pelaku kejahatan luar biasa lain mau menjadi "justice collaborator", ujarnya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026