Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertahanan RI menegaskan pasukan komponen cadangan (komcad) bukan wajib militer karena mereka bergabung secara sukarela.
Oleh karena itu, anggota komcad yang nonaktif atau tidak bertugas tetap berstatus sebagai warga sipil yang dapat menjalani profesinya masing-masing, kata Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemhan RI sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Namun apabila pada situasi perang, komponen cadangan dapat dikerahkan jika ada perintah Presiden RI dengan persetujuan DPR RI. Kegiatan kemiliteran komponen cadangan juga sepenuhnya dikendalikan oleh Panglima TNI.
Komponen cadangan akan aktif atau bertugas saat mereka mengikuti latihan dan mobilisasi.
Dalam siaran yang sama, Kementerian Pertahanan RI lanjut menerangkan pembentukan komponen cadangan merupakan tindak lanjut perintah undang-undang, di antaranya UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
"Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah yang dipersiapkan secara dini dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)," ucap Kemhan RI menjelaskan.
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta itu melibatkan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
"Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama, yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung," sebut Kemhan RI.
Terkait itu, Kementerian Pertahanan menyampaikan pihaknya bertanggung jawab menyiapkan komponen cadangan sebagaimana diatur oleh UU PSDN.
Kemhan bersama instansi terkait lainnya pun menggelar sejumlah tahapan, antara lain pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Tahapan seleksi mencakup pemeriksaan berkas administrasi dan kompetensi, yang terdiri atas uji kesehatan, uji wawasan dan kemampuan, serta sikap.
Setidaknya ada 3.103 anggota komponen cadangan yang telah dilantik langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Oktober 2021.
Ribuan orang itu menjalani telah menjalani pelatihan dasar militer di Rindam III/Siliwangi, Rindam IV/Diponegoro, Rindam V Brawijaya, dan Rindam XII/Tanjungpura.
"Komponen cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI. Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif komponen cadangan," tutur Biro Humas Setjen Kemhan.
Pihak kementerian lanjut menerangkan anggota komponen cadangan juga berhak menerima uang saku selama pelatihan, tunjangan operasi saat mobilisasi, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan penghargaan-penghargaan lainnya.
Berita Lainnya
Penampakan para anggota Kabinet Merah Putih kenakan seragam komcad di Akmil
25 October 2024 11:25 WIB
1.145 mahasiswa Unhan ditetapkan sebagai komponen cadangan matra darat
19 September 2024 16:06 WIB
Menhan Prabowo Subianto sebut 500 komcad darat di Kalsel bantu jaga IKN
11 September 2024 17:01 WIB
Letjen TNI Tandyo Budi Revita tetapkan 500 warga sipil sebagai komcad darat di Kalsel
11 September 2024 12:28 WIB
Menhan Prabowo Subianto tetapkan 2.497 orang menjadi Komcad TNI Tahun 2023
11 August 2023 15:00 WIB
Wapres Ma'ruf Amin tetapkan sebanyak 2.974 Komcad TNI Tahun Anggaran 2022
08 September 2022 11:34 WIB
Menpan: Pelatihan komponen cadangan merupakan upaya untuk mendisiplinkan ASN
03 January 2022 16:38 WIB
Kasad tekankan ke jajaran agar program Komponen Cadangan terlaksana dengan baik
16 July 2021 14:57 WIB