Logo Header Antaranews Riau

Impor Sementara - KPP BC

Senin, 3 Desember 2012 09:53 WIB
Image Print

Pekanbaru, (antarariau.com) - Impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Barang Impor Sementara adalah barang impor yang pemasukannya menggunakan mekanisme impor sementara. Diekspor kembali adalah pengeluaran barang impor sementara dari daerah pabean sesuai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

Syarat-syarat impor sementara adalah :
 Tidak habis dipakai
 Mudah dilakukan identifikasi
 Dalam jangka waktu impor sementara tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali aus karena penggunaan
 Tujuan penggunaan barang tersebut jelas
 Terdapat dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali

Fasilitas yang diberikan :
 Pembebasan Bea Masuk atau
 Keringanan Bea masuk

Pembebasan Bea Masuk diberikan untuk :
 Barang untuk keperluan pameran selain di Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
 Barang untuk keperluan seminar.
 Barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi.
 Barang untuk keperluan tenaga ahli.
 Barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
 Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga dan perlombaan.
 Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkut andan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak.
 Barang keperluan contoh atau model.
 Kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh warga Negara asing.
 Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga Negara asing.
 Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular.
 Barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji dan dikalibrasi.
 Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan.
 Barang untuk keperluan penenggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, ganggunan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau social.
 Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
 Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional.
 Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas.
 Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri.
 Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean.
 Petikemas yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean.

Keringanan Bea masuk diberikan untuk :
Barang Impor Sementara selain yang diberikan pembebasan Bea masuk, contoh : mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur, barang untuk memperbaiki , barang untuk mengetes atau menguji.

Permohonan Impor Sementara
 Diajukan Kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan
 Dapat ajukan ke Direktur Jenderal apabila :
• Kegiatan berskala Internasional
• Kantor Pabean tidak dapat digunakan untuk pelayanan kepabeanan karena terjadi bencana alam atau kondisi memaksa
• Barang untuk operasi perminyakan dan pertambangan; atau
• Efisiensi dan efektivitas pelayanan

Jangka Waktu Impor Sementara

Max 3 (tiga) tahun sejak PIB (pemberitahuan impor barang ) berdasarkan permohonan dengan mempertimbangkan dokumen yang menyebutkan tentang jangka waktu impor sementara.

Dapat diperpanjang lebih dari 1 (satu) kali sepanjang jangka waktu izin impor sementara secara keseluruhan tidak lebih dari3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal PIB.

Ketentuan untuk Pembebasan Bea Masuk

Menyerahkan jaminan sebesar Bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atau yang seharusnya dibayar atas barang impor yang bersangkutan.

Pengecualian Penyerahan jaminan :
• Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak.
• Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut dan pelintas batas.
• Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean.
• Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean.

Ketentuan untuk Keringanan Bea Masuk
 Membayar BM sebesar = 2% x ?bulan x BM yang seharusnya dibayar.
 Membayar PPN atau PPN dan PPnBM.
 Menyerahkan jaminan sebesar selisih antara BM yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar.
 Menyerahkan jaminan sebesar Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yang seharusnya dibayar.
 Barang Impor Sementara yang bukan Barang kena Pajak atau diberikan fasilitas perpajakan berdsarakank etentuan di bidang perpajakan dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.

Pencabutan Izin Impor Sementara

Dilakukan pindah lokasi tanpa mendapatkan izin dari Direktur Jenderal/ Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor sementara.

Digunakan untuk tujuan lain tanpa mendapatkan persetujuan.