Jamkrida disanksi OJK, DPRD Riau kebut Raperda penambahan modal

id DPRD RIAU,ojk riau

Jamkrida disanksi OJK, DPRD Riau kebut Raperda penambahan modal

Markarius Anwar. (Antara/HO-DPRD Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Riau mengebut pembahasan rancangan peraturan daerah penambahan penyertaan modal ke PT Bank Riau Kepri (BRK) dan PT Jaminan kredit daerah (Jamkrida) selama dua pekan ini.

Ketua Pansus Raperda penyertaan modal BRK dan Jamkrida DPRD Riau, Markarius Anwar di Pekanbaru, Kamis menjelaskan disusunnya regulasi ini sebagai langkah untuk melepaskan Jamkrida dari sanksi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait syarat modal kredit.

"Pansus dibentuk karena ada syarat di PT Jamkrida, setelah lima tahun beroperasi minimal harus punya modal Rp50 miliar, sedangkan saat ini Jamkrida masih memiliki modal Rp25 miliar, sehingga mendapat skorsing dari OJK," kata Markarius.

Kata dia, Pansus bergerak cepat agar suntikan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini dapat disertakan di APBD Perubahan tahun anggaran 2021 melalui skema evaluasi.

"Sudah dianggarkan di APBD-P 2021, penambahannya Rp25 miliar untuk Jamkrida. Ranperda ini jadi payung hukumnya," kata Markarius.

Politisi PKS ini mengatakan, Pimpinan DPRD Riau sudah berkonsultasi dengan Kementerian dalam negeri, sebab APBD-P masih dalam tahap evaluasi dari Kemendagri.

"Jadi pimpinan sudah koordinasi dengan Kemendagri, selagi Perda ini bisa selesai sebelum hasil evaluasi keluar, bisa dianggarkan dan tak ada masalah," paparnya.

Kata dia, alasan penambahan modal BRK oleh Pemprov Riau untuk mencapai saham mayoritas, sesuai dengan target 50 persen plus satu, agar tetap Provinsi Riau yang menjadi pemilik saham terbesar. Sementara itu, suntikan modal BRK dilakukan belakangan yakni di APBD murni 2022, karena kondisinya tidak se-urgent Jamkrida.

"Belum dianggarkan, tapi kita tekankan agar cukup untuk 50 persen lebih. Nanti penganggarannya di APBD murni, jadi masih ada waktu," ujarnya.