
DPRD Riau Godog Ranperda Pertambangan

Pekanbaru, (antarariau) - Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD Provinsi terus menggiatkan pembahasan Ranperda pertambangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan pendapatan daerah dari retribusi pertambangan.
"Ranperda sendiri dibutuhkan untuk menjamin efektifitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pertambangan. Sedangkan pasal-pasalnya diajukan sebagai pedoman dan pelaksanaan sekaligus pengendalian," kata Wakil Gubernur Riau Bambang Mit dalam keterangannya, Kamis.
Menurut dia, pelaksanaan pembangunan dalam era otonomi, harus diorientasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya adalah menjadi tanggungjawab seluruh komponen masyarakat dan pelaku ekonomi.
Hal ini dibutuhkan terkait pemerintah Riau memiliki keterbatasan anggaran, sedangkan anggaran dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat cukup besar.
"Dalam penerapannya usaha pertambangan jelas memprioritaskan kemakmuran rakyat yang tinggal di sekitar wilayah operasional pertambangan," katanya.
Sesuai UU No 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara, diatur bahwa sebelum kegiatan penambangan dilakukan kewajiban bagi perusahaan untuk menyusun dokumen reklamasi dan pasca tambang sehingga dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Untuk itu bagi perusahaan yang tidak memenuhi ktiteria pengelolaan penambangan secara baik tentunya penegakkan hukum berupa sanksi administrasi perdata dan pidana dapat diberikan.
Ranperda pertambangan juga memuat sejumlah ketentuan mulai dari perizinan, prinsip-prinsip reklamasi lahan bekas tambang pasca penambangan dan lingkungan hidup, serta keselamatan kerja dan konservasi minerba.
"Ranperda ini telah diuji publik oleh Dinas Pertambangan dan Energi Riau dengan mengundang unsur pemerintah kabupaten dan kota serta narasumber dari kementrian ESDM," katanya jika sudah disetujui DPRD Riau maka akan dilakukan klarifikasi ke Mentri ESDM sesuai peraturan perundang-undangan .
Ranperda juga memuat ketentuan tentang penerbit Ijin Usaha Penambangan (IUP) adalah gubernur dengan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari bupati dan wali kota dengan memperhatikan RT RW setempat.

