
PB-PON tak terlibat kasus suap

Pekanbaru (ANTARARIAU News) - Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) Riau menegaskan tidak terlibat dalam kasus suap pembahasan revisi perda untuk penambahan anggaran sarana olahraga yang menyebabkan tujuh anggota DPRD Riau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama ini kami hanya menunggu adanya proses revisi perda tersebut. Jadi kami tidak tahu sama sekali kalau KPK kemudian menemukan adanya upaya suap terhadap anggota DPRD Riau yang membahas revisi perda tentang penambahan anggaran tersebut," kata Wakil Ketua Harian PB PON Riau, Zulkifli Saleh kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.
Menurut Zulkifli, PB PON hanya mengajukan tambahan dana terkait adanya kekurangan anggaran dalam pembangunan venue untuk PON. Pengajuan tambahan dana itu dilakukan melalui proses revisi perda yang dilakukan oleh pihak DPRD Riau.
Zulkifli mengaku menyayangkan terjadinya kasus itu sebab bukan tidak mungkin bakal mempengaruhi persiapan PON yang sedang dilakukan. Apalagi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau bersama PB PON sudah sebuah satu kesatuan yang menjadi penentu suksesnya PON.
"Kalau Dispora yang mengurus pembangunan venue-venue untuk PON menghadapi masalah, tentunya masalah tersebut akan berpengaruh terhadap PON," katanya.
Menurut dia, penyelenggaraan PON di Riau harus didukung secara bersama-sama oleh seluruh masyarakat Riau agar dapat terselenggara dengan sukses. "Sebab suksesnya PON tidak hanya membanggakan pemerintah daerah saja, tapi juga seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Provinsi Riau akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan PON XVIII pada September 2012. Di tengah persiapan, KPK menangkap tangan sejumlah anggota DPRD Riau dalam dugaan kasus gratifikasi terkait revisi Perda penambahan anggaran pembangunan sarana penunjang PON di Pekanbaru, Selasa (3/4).
KPK dikabarkan terus memeriksa tujuh orang anggota DPRD Riau Komisi D terkait kasus tersebut untuk menetapkan tersangka. Selain itu, dua PNS Dispora Riau dan tiga orang rekanan dari pihak swasta juga dimintai keterangan oleh KPK dalam penanganan kasus yang sama.
Anggota DPRD Komisi D yang diperiksa antara lain Faisal Aswan, Adrian Ali, Indra Isnaini, Muhammad Dunir, Tengku Muhazza, Turochan Ashari dan Ramli Sanur.
Pewarta : FB Rian Anggoro
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

