Logo Header Antaranews Riau

Petani Satroni Beberapa Kantor Instansi

Kamis, 12 Januari 2012 14:36 WIB
Image Print

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Ratusan petani Serikat Petani Indonesia (SPI) wilayah Riau didukung sejumlah Lembaga Sawadaya Masyarakat dan berbagai organisasi mahasiswa di Pekanbaru melanjutkan aksi demonstrasi mereka dengan menyatroni beberapa instansi yang erat kaitannya dengan urusan pertanian.

Para pengunjuk rasa menuntut penuntasan sengketa lahan dan reformasi agraria di sebagian wilayah privinsi "kaya minyak", Kamis ) siang.

Pantauan ANTARA, para demonstran yang tadinya berkumpul di sanping Kantor Gubernur Riau, di Pekanbaru sekitar pukul 10.0 WIB, berlahan bergerak menuju ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau yang berjarak sekitar 200 meter.

Selanjutnya massa petani melaju ke Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang juga berjarak sekitar 200 meter dari Kantor BPN Riau. Tidak sampai disitu, massa kemudian kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi yang berada tidak jauh dengan menyuarakan tuntutan yang sama, yaki pembebasan lahan pertanian mereka dari para kapitalis.

"Kami menyatakan melawan segala bentuk perampasan atas tanah, sumber daya alam, dan pengrusakan lingkungan di Tanah Air juga," kata Koordinator Lapangan aksi, Hariansyah Usman kepada ANTARA.

Tuntutan itu disuarakan secara bersama-sama dengan membentuk Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia Provinsi Riau yang beranggotakan aliansi organisasi petani Riau, masyarakat adat, perempuan, mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Praktek perampasan tanah dan hutan, demikian Hariansyah, terjadi karena adanya perskongkolan jahat antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-RI yang mengesahkan berbagai produk undang-undang dengan mengesampingkan hak akses dan hak kelola oleh rakyat.

"Keseluruhan produk peraturan itu adalah bentuk legalisasi terhadap penindasan rakyat," katanya.

Dicontohkan Hariansyah, berbagai Undang-undang (UU) yang parsial itu antara lain, UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal, UU No.41/1999 Tentang Kehutanan, UU No.18/2004 tentang Perkebunan, UU No.7/2004 Tentang Sumber Daya Air, UU No.27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan UU Mineral.

"Peraturan itu berpihak kepada segelintir pemilik modal dan berlaku sangat tajam kepada rakyat kecil," katanya.

Sementara, banyak peraturan yang dibuat justru tidak mengakomodir masyarakat tempatan, yang tanah kelahirannya dijadikan sebagai objek hukum dan peraturan. Buntutnya, banyak konflik terjadi antara pemukim dengan pemilik modal dalam upaya pengelolaan.

"Parahnya, dalam konflik, sering kali masyarakat diposisikan dalam ketidak berdayaan," kata Hariansyah.

Hariansyah yang menjadi koordinator berbagai organisasi itu menyesalkan, pihak keamanan sejauh ini sering berdiri berhadapan dengan rakyat.

"Ada upaya perlindungan terhadap pemilik modal. Para kapitalis," katanya.



Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026