
Chevron Bantah Terlibat Persoalan Kontraktor

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Pihak PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) mengaku tidak terlibat persoalan buruh dan mendesak PT Flaro Surya Sepakat (FSS), dan menghimbau agar segera menyelesaikan persoalan internal dengan karyawannya.
"Hubungan CPI dengan FSS adalah kontrak kerjasama penyediaan jasa," kata Hanafi Kadir, Humas CPI, Senin.
Dikatakan, CPI sebagai pengguna jasa FSS berada diluar persoalan karena kontrak kerja FSS dengan CPI sudah sesuai prosedur perundangan yang berlaku.
"FSS memenangkan tender secara sah dan mulai bekerjasama dengan CPI sejak bulan November lalu," kata Hanafi.
Terkait dengan besaran upah yang dibayarkan kepada karyawan FSS dan tunjangan-tunjangan kepada karyawan, Hanafi enggan berkomentar karena CPI berpegang pada besaran nilai sesuai kontrak yang telah disetujui oleh FSS. Sementara menyangkut hak normatif karyawan PT FSS yang disunat, PT CPI tidak dapat berbuat banyak karena, menurut Hanafi pada dasarnya Chevron bernasib sama dengan para karyawan FSS.
"Kita sama-sama dirugikan, karena dengan pemogokan ini operasional jadi terganggu," katanya.
Sebelumnya, puluhan karyawan PT FSS yang bertugas mengurus pekerjaan luar ruang di komplek PT CPI Rumbai dilarang memasuki komplek oleh phak keamanan, Jumat (16/120 lalu. Penolakan itu dikatakan Hanafi karena belum ditanda tanganinya perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT) oleh PT FSS yang berakibat status karyawan FSS menjadi tidak jelas.
"Dengan begitu, karyawan FSS kan status identitasnya tidak jelas," kata Hanafi.
Kejelasan identitas, menurut Hanafi diberlakukan bagi setiap orang yang memasuki komplek PT CPI karena merupakan prosedur keamanan standar di objek vital milik Negara.
"Keberadaan CPI adalah kontraktor BP Migas, jadi bisa dikatakan ini adalah aset vital milik Negara, dan pengamanannya memang seperti itu prosedurnya," katanya.
Terpisah, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Komisariat PT FSS, Suyono kepada ANTARA menyebut, 328 karyawan asal PT FSS sudah sebulan lamanya bekerja di komplek PT CPI Rumbai dan Minas.
Meskipun telah mulai bekerja, dikatakan Suyono, karyawan belum menandatangani kontrak kerja di PT FSS. Mereka mengaku masih keberatan dengan isi kontrak yang tidak menyertakan jaminan dan tunjangan kerja.
"Kami tak boleh baca kontrak, disuruhnya langsung teken saja, jelas kami tak mau," kata Suyono kepada ANTARA.
Meskipun belum membaca isi kontrak, Suyono mengaku mengetahui bahwa karyawan PT FSS di PT CPI hanya akan menerima upah pokok saja sekitar Rp1,3 juta. Angka tersebut mengalami penurunan dari yang mereka terima sebelumnya saat karyawan masih berada di bawah PT Integrated Solution System (ISS).
PT ISS adalah kontraktor outdoor di PT CPI yang telah selesai dan tidak melanjutkan kontrak, maka bekas karyawannya pindah ke PT FSS.
Di PT ISS, karyawan menerima beberapa tunjangan selain gaji pokok, dan total penerimaan menjadi Rp1,5 juta perbulan.
"Kami minta FSS membayar sama dengan ISS," kata Suyono.
PT CPI, menurut Hanafi menghormati hak karyawan untuk menyampaikan aspirasi, namun pihaknya akan mengevaluasi kontrak-kotrak yang ada untuk meminimalisasi kemungkinan pelanggaran hak normatif karyawan.
Pewarta : Joko Sulistyo
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

