Logo Header Antaranews Riau

UMK Riau Naik 11 Persen

Kamis, 1 Desember 2011 18:10 WIB
Image Print

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Riau mengalami kenaikan sebesar 11 persen pada tahun 2012, seperti diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, HR Lukman kepada ANTARA, Kamis (1/12) di Pekanbaru.

"12 kabupaten kota di Riau seluruhnya telah menyesuaikan UMK dengan UMP," katanya.

Kenaikan UMK itu disahkan melalui Peraturan Gubernur Riau bernomor 54 tahun 2011, dan dinyatakan mulai berlaku pada Januari 2012 mendatang.

Dikatakan Lukman, sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 17 tahun 2005, menurut Lukman, setiap kabupaten kota harus memiliki UMK diatas besaran UMP. "Sementara UMP harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak daerah tersebut," katanya.

Sementara, UMP diputuskan oleh Dewan Pengupahan, yang beranggotakan Pemerintah, Perusahaan dan Pekerja.

Dikatakan, saat ini Kabupaten Inderagiri Hulu memiliki UMK tertinggi dari daerah lain di Provinsi Riau, yakni Rp1389.200. Sementara Kabupaten Pelalawan memiliki UMK terendah, yakni Rp1250.000.

Besaran kenaikan UMK di Provinsi Riau tidak semuanya sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masing-masing daerah. Dari 12 kabupaten/kota, hanya Kabupaten Kampar yang telah sesuai antara UMK dengan KHL, yakni Rp1345.000.

Ketidaksesuaian itu menurut Lukman karena adanya proses kesepakatan antara perusahaan dan pekerja di Dewan Pengupahan dalam setiap pembahasan kenaikan upah. Kemampuan perusahaan untuk membayar pekerja, dikatakan Lukman menjadi faktor paling dominan dalam pengambilan keputusan.

"Karena jika perusahaan tidak mampu membayar, terus terjadi pemutusan hubungan kerja, akan memnambah angka pengangguran," katanya.

Ditanya mengenai sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan kenaikan UMP dan UMK, Kepala Seksi Pengawasan Kerja Disnakertrans Riau, Seniyanto menyatakan, pihaknya akan melakukan audit jika ternyata perusahaan tidak mampu memenuhi pembayaran sesuai aturan.

"Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana," katanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026