Logo Header Antaranews Riau

DPRD Hati-hati Bahas Ranperda Pemakaman

Kamis, 17 November 2011 17:17 WIB
Image Print

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru hingga kini masih mempertimbangkan layak tidaknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaman, mengingat masih perlu pendalaman yang serius tentang beberapa unsur penting, terutama masalah ketersediaan SDM.

"Secara umum, yang jadi pertimbangkan kami paling utama, ialah, apakah nantinya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bisa merealisasikan Perda ini dengan baik," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ade Hartati, di Pekanbaru, Kamis (17/11).

Ini dikatakannya, terkait dengan sudah banyak Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi yang disahkan, namun tidak berjalan dengan sempurna.

Karena itulah, demikian Ade, Rapat Panitia Khusus (Pansus) yang dilaksanakan anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru sejauh ini belum menampakkan kesepakatan untuk sebuah hasil keputusan final.

"Untuk sementara kami masih memipertimbangkan banyak faktor. Salah satunya, adanya penolakan dari masyarakat yang tidak setuju dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemkot Pekanbaru tersebut," ujarnya.

Selain itu, pertimbangan obyektif lainnya, menurutnya, masih banyak Perda (bersangkut-paut dengan retribusi) yang belum terealisasi hingga saat ini.

"Selama ini masih banyak Perda yang kita sahkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru, namun Pemko belum bisa memaksimalkan pengejawantahan Perda-perda tersebut," ungkapnya lagi.

Ia lalu menunjuk Perda tentang Pengelolaan Parkir, yang hingga saat ini masih amburadul dan banyak masalah di lapangan.

"Karena itu, yang harus dimaksimalkan oleh Pemko Pekanbaru saat ini, yakni, menjalankan Perda yang sudah diputuskan oleh DPRD Kota Pekanbaru. Salah satunya Perda Retribusi Parkir dan Retribusi Rumah Makan. Ini khan belum jalan juga," tuturnya.

"Kembali ke soal penarikan retribusi. Itu khan sasarannya masyarakat. Pertanyaannya, apakah masyarakat tidak merasa dibebani dengan Perda ini? Juga perlu diperhatikan, apakah dengan Perda itu pelayanan Pemko terhadap masyarakat bisa maksimal," tanyanya.

Kenyataannya, menurutnya, selama ini (pelayanan publik) tidak pernah berjalan dengan baik.

"Jadi, oleh alasan-alasan inilah, sehingga kami mempertimbangkan untuk mendalami dulu Ranperda Retribusi Pemakaman tersebut," ujarnya.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini menambahkan, untuk mengkaji secara dalam Ranperda Retribusi Pemakaman tersebut, pihaknya akan memanggil Satuan Kerja dan Dinas terkait.

"Mereka akan diundang untuk audiensi di DPRD dan meninjau ulang kembali apakah masyarakat merasa terbebani dengan peraturan ini. Kami akan mengundang Kabid Hukum Pemkot, Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru, untuk memberi kajian obyektif tentang Ranperda ini," katanya.

Meninggal Harus Bayar

Ia memaparkan pula, Ranperda Retribusi Pemakaman ini disahkan, setiap warga Pekanbaru yang meninggal dunia harus membayar retribusi Rp50 ribu.

"Mungkin karena menanggapi hal inilah sehingga masyarakat Kota Pekanbaru menolak Ranperda Retribusi Pemakaman tersebut," papar Ade Hartati.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026