
Konflik Di Cagar Berpagar HTI

Jam menunjukkan sekitar pukul 18.00 WIB. Iring-iringan mobil pembawa bangkai seekor harimau Sumatera tiba di halaman depan kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, di Pekanbaru.
Di bagian belakang mobil bak terbuka itu ada seekor harimau terkulai tak bernyawa dibungkus plastik terpal biru, dan kepala yang dibalut goni plastik putih.
Ketika petugas membuka semua pembungkus, mata harimau itu pun terlihat melotot dengan lidah menjulur ke luar mulut terselip di antara dua gigi taring yang semasa hidup berfungsi melumpuhkan mangsa.
Diprediksi satwa langka telah lama menderita sakit. Sebab, mulai pergelangan kaki kanan bagian belakang tidak lagi memiliki daging berlapis kulit, melainkan telah menjadi tulang-belulang empat jemari kaki akibat pernah terkena jeratan.
Tim medis, drh. Rini, menemukan fakta bahwa harimau malang itu telah sakit sebelum ditangkap warga. Otopsi yang dilakukan menemukan kelainan fungsi paru-paru dan jantung yang telah cukup parah kondisinya.
"Kelainan pada paru-paru dan jantung harimau terjadi dalam proses yang lama," katanya.
Harimau jantan itu diperkirakan berusia lima tahun, ditemukan mati di dalam kerangkeng BBKSDA pada Kamis, (30/9) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah empat jam sebelumnya dijebak warga menggunakan jerat seutas kawat baja di perkebunan sawit.
Seekor ayam hidup digunakan dalam jebakan dan kegiatan itu diawasi personel kepolisian dan petugas BBKSDA Riau yang beberapa hari terakhir memang ditugaskan untuk menjinakkan harimau yang berkeliaran di permukiman warga.
Organisasi konservasi dunia World Wildlife Fund (WWF) menyayangkan penggunaan seutas kawat baja yang dikenal jerat seling, karena sangat tidak sesuai dengan prosedur dan membahayakan keselamatan hewan yang ditangkap.
Jerat seling lazimnya digunakan para pemburu liar untuk menaklukan hewan buruan demi menghindari kontak langsung terhadap hewan yang diburu, dengan alasan keselamatan di pihak manusia.
Tapi anehnya, jerat seling justru dipraktikkan, seolah-olah terjadi "pembiaran" di depan sejumlah petugas negara yang diamanahkan melindungi satwa itu, kata Humas WWF Riau, Syamsidar.
Matinya seekor harimau liar di kawasan penyangga Cagar Biosfer Bukit Batu itu juga dinilai sebagai keteledoran petugas BBKSDA karena penangkapan yang dilakukan tanpa melibatkan tenaga medis sesuai prosedur standar penanganan satwa dilindungi.
Kepala BBKSDA Riau, Trisnu Danisworo, menampik penanganan satwa dilindungi di luar prosedur dan penangkapan itu dilakukan sebagai upaya terakhir menyusul terjadinya konflik manusia versus harimau.
Konflik terjadi menyusul ditemukan tewasnya seorang warga Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis dengan kondisi mengenaskan pada Senin, (20/9) dan seekor sapi ternak pada Kamis, (30/9) pagi.
BBKSDA Riau mensinyalir, kerusakan habitat harimau di Cagar Biosfer Bukit Batu, Riau, sebagai dampak dari aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan pemegang izin di kawasan konservasi itu.
Daerah penyangga Cagar Biosfer Bukit Batu merupakan konsesi PT Sakato Pratama Makmur, perusahaan mitra Sinar Mas Forestry yang mendapat izin tebang berupa rencana kerja tahunan (RKT) dari menteri kehutanan Maret 2010 untuk dijadikan hutan tanaman industri (HTI).
Namun lagi-lagi regulator wakil kementerian kehutanan di Riau itu hanya duduk di kantor, menunggu laporan yang masuk terkait dugaan rusaknya kawasan cagar biosfer yang merupakan rumah satwa dilindungi.
"Kebetulan di cagar biosfer itu ada kegiatan besar-besaran pembukaan lahan untuk hutan tanaman industri. Tapi jika kegiatan itu merusak kawasan konservasi, tolong diberi tahu kami," ujar Trisnu.
Cagar Biosfer Bukit Batu awalnya merupakan kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) seluas 21.000 yang berada di barat daya Kabupaten Bengkalis, dan tahun 2003 disatukan dengan SM Giam Siak Kecil sekitar 85.000 hektare yang berada di utara Kabupaten Siak.
Empat perusahaan mitra Sinar Mas yang bernaung di bawah bendera Asia Pulp and Paper (APP) sepakat tidak mengeksploitasi kawasan HTI yang memisahkan kedua wilayah konservasi itu, untuk dijadikan koridor ekologi sesuai usulan peneliti LIPI.
Setelah melalui berbagai tahapan, organisasi dunia dunia yang membidani pendidikan, sosial dan kebudayaan UNESCO pun menetapkan Giam Siak Kecil-Bukti Batu sebagai cagar biosfer di Pulau Juju, Korea Selatan, 26 Mei 2009.
Direktur Pelestarian Lingkungan Sinar Mas Forestry, CP Munoz, dalam satu kesempatan menyatakan cagar itu bagian dari upaya perusahaan mendapat citra positif terhadap isu kerusakan lingkungan di Riau sekaligus menampik tudingan bahwa pihaknya masih menggunakan kayu alam sebagai bahan baku.
Kini, kawasan inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu hampir seluruhnya dikelilingi hutan eukaliptus sebagai HTI sejumlah perusahaan pemasok bahan baku industri pulp dan kertas Sinar Mas.
Raksasa kertas nasional itu juga telah berencana merelokasi harimau yang berada di cagar biosfer itu ke Hutan Konservasi Harimau Sinepis, menggandeng Yayasan Pelestarian Harimau Sumatera (YPHS) dalam menjalankan manajemen satwa dilindungi yang dibuat.
Sejumlah kebijakan itu menunjukkan bahwa perusahaan masih mengutamakan keuntungan ekonomi, dibanding pengelolaan hutan tanpa merusak ekosistem seperti ingin memindahkan harimau dari rumah yang telah ditempati sebelum adanya aktivitas perusahaan.
"Cagar biosfer itu merupakan hutan rawa gambut berkedalaman lebih dari tiga meter dan sesuai aturan memang harus dilindungi, apalagi kawasan cagar biosfer itu sebelumnya adalah suaka margasatwa," kata Syamsidar.
Dengan demikian, maka bisa dibilang kepunahan harimau Sumatera di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu semakin nyata dan tinggal menunggu waktu saja, sebab berbagai pemangku kepentingan masih berkutat pada kepentingan ekonomi.
Pewarta : Muhammad Said
Editor:
Muhammad Said
COPYRIGHT © ANTARA 2026

