Pekanbaru, (Antarariau.com) -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Pekanbaru menambah catatan vonis bebas dalam kasus korupsi. Pada Selasa  (5/12) lalu, majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad  Pudjoharsoyo memutuskan untuk membebaskan terdakwa korupsi "Docking"  Kapal PT Pelindo Cabang I Dumai, Provinsi Riau.
"Membebaskan  terdakwa Zainul Bahri dari segala tuntutan JPU. Memerintahkan untuk  membebaskan terdakwa dari rumah tahanan. Memperbaiki nama baik terdakwa  Zainul Bahri. Dan mengembalikan seluruh barang milik terdakwa Zainul  Bahri yang sempat disita," katanya saat membacakan putusan.    
Sesuai  catatan Antara, hakim ketua yang memutus perkara ini sebelumnya pernah  membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi lainnya seperti Niwen  Khairiyah, Arifin Ahmad, Yusri, dan Deki Pramana yang sebelumnya  menjalani persidangan pada kasus kasus dugaan korupsi dan tindak pidana  pencucian uang penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM), bersama terdakwa  lainnya Achmad Mahbub dan Du Nun alias Aguan alias A Nun.
Dalam  Kasus Korupsi Pelindo Dumai ini, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa  Zainul Bahri (47) yang merupakan mantan General Manager Pelindo I Cabang  Dumai sesuai fakta hukum tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana yang didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai,  baik yang tertuang dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.        
Dalam  kasus dugaan korupsi yang merugikan negara seperti yang diungkapkan JPU  dalam dakwaan sebesar Rp1,7 miliar itu turut menyeret seorang petinggi  Pelindo  lainnya, Hartono.        
Hanya  saja, dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan Hartono yang  merupakan pensiunan Pelindo Dumai bersalah sesuai dakwaan Primer  JPU.        
Hakim  menyatakan Hartono terbukti bersalah secara sah dan bersalah telah  melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang  tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999,  sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke 1 KUH-Pidana.        
"Menjatuhkan  hukuman kepada terdakwa Hartono dengan pidana penjara selama dua tahun.  Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 50 juta atau subsider  satu bulan penjara," lanjut Hakim Ketua Pudjo.        
Kasus  ini merupakan kasus yang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.  Hendarsyah mengatakan terdapat lima orang JPU yang menangani kasus ini,  satu di antaranya merupakan JPU dari Kejagung RI.        
Sebelumnya,  kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh JPU.  Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar  Rp200 juta, atau subsider enam bulan penjara.        
Selain  itu, dalam perkara ini, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang  pengganti. Terdakwa Hartono, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian  negara sebesar Rp583.264.000 atau subsider empat tahun penjara. 
Sedangkan  terdakwa Zainul, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara  sebesar Rp800.000.000 atau subsider empat  tahun penjara.        Menurut  JPU, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah dan secara sah  meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU)  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU  Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.     
Menanggapi  putusan tersebut, JPU Hendarsyah dari Kejari Dumai menyatakan  pikir-pikir selama tujuh hari kedepan untuk menentukan sikap, apakah  menerima atau menolak putusan tersebut.