Siak, Riau, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak, Riau, menetapkan pasangan Afni Zulkifli-Syamsurizal sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Siak hasil Pilkada 2024 setelah menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan pada Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Siak, Rabu, mengatakan penetapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Ketua KPU RI tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih usai putusan MK pada Senin (5/5).
"Berdasarkan itu, KPU Siak menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak pada pemilihan tahun 2024, yakni pasangan nomor urut 2 Afni Zulkifli dan Syamsurizal sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan 82.586 suara sah atau 40,74 persen dari total suara sah," katanya.
Pilkada Kabupaten Siak tahun 2024 menjadi pilkada paling dinamis di Provinsi Riau karena pasangan calon terpilih baru bisa diketahui setelah melalui dua gugatan di MK dan satu kali pemungutan suara ulang.
Pilkada Siak 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Irving Kahar Arifin-Sugianto yang diusung PDI Perjuangan dan PKB; pasangan nomor urut 2 Afni Zulkifli-Syamsurizal diusung Partai Golkar, NasDem, dan Demokrat; serta pasangan nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza (petahana) diusung PAN, PPP, Perindo, Hanura, PKS, dan Gerindra.
Hasil perolehan suara Pilkada Siak dimenangkan pasangan Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara.
Namun, pasangan petahana Alfedri-Husni Merza melakukan gugatan hasil pilkada dan MK memutuskan pemutusan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Jayapura Bungaraya dan TPS 3 Buantan Besar, serta membentuk TPS lokasi khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.
Pada PSU pilkada yang dilaksanakan tanggal 22 Maret 2025 di tiga lokasi juga dimenangkan pasangan Afni Zulkifli-Syamsurizal.
Akan tetapi, calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 Sugianto menggugat KPU Siak atas kepesertaan Alfedri sebagai calon bupati dengan alasan yang bersangkutan telah dua periode menjabat bupati Siak. Namun, MK dalam putusannya menolak gugatan tersebut.
Afni Zulkifli dalam sambutannya usai rapat pleno penetapan bupati dan wabup terpilih menyampaikan bahwa proses pilkada ini adalah jalan demokrasi yang sangat panjang sekali dan harus diambil hikmahnya bersama.
Menurut ia, masyarakat mendapatkan literasi yang baru mengenai proses demokrasi yang baik dan yang menang adalah masyarakat Siak semuanya.
"Dari Negeri Istana kita berkontribusi memberikan inovasi dan terobosan bagi politik berdemokrasi yang baik bagi negeri ini. Terima kasih juga calon yang hadir Pak Irving dalam pleno karena telah memberi contoh bagi demokrasi," ujarnya.