Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan larangan bagi kendaraan dinas di lingkungan setempat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terutama jenis biosolar.

Hal  ini dilakukan guna menyikapi kelangkaan  biosolar yang terjadi saat ini, hingga menyebabkan antrean panjang dan kemacetan di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto bahkan mengingatkan  seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menerima bukti pembayaran pengisian BBM menggunakan biosolar, kecuali kendaraan untuk pelayanan umum.

"Mobil  plat merah tidak boleh mengisi biosolar, edaran ini sudah kami sampaikan ke OPD agar tidak menerima bukti pembayaran BBM biosolar," kata  SF Hariyanto di Pekanbaru, Jumat.

Dikatakan dia, kebijakan ini juga menindaklanjuti  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Lebih lanjut, SF Hariyanto mengatakan permasalahan kelangkaan biosolar di sejumlah SPBU perlu segera ditindaklanjuti. Apalagi sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan, dimana kegiatan angkutan barang sangat tinggi.

"Teknisnya akan dirapatkan lagi nanti kita  ajak Forkopimda, dan usulkan saran  salah satunya  penjagaan  polisi di SPBU  pengawasan kendaraan," ujarnya.

SF Hariyanto menjelaskan, bahwa rapat bersama PT Pertamina telah digelar kemarin  merupakan awal untuk membahas materi yang akan disampaikan dalam rapat lanjutan bersama Gubernur Riau dan Forkopimda Riau guna mengambil langkah kebijakan lebih lanjut.

"Artinya kita sudah membahas, memang terdapat kelangkaan solar, kita lihat di seluruh SPBU ini banyak yang  antri," tutupnya.

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025