Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai membongkar paksa 151 tiang reklame ilegal yang selama ini telah merugikan daerah miliaran rupiah.

Tiang reklame ilegal  yang mencakar langit sejumlah ruas jalan protokol setempat ini tidak bertuan, dan terpasang  tanpa membayar pajak  ke Pemko Pekanbaru.

 "Penertiban ini dilakukan oleh Tim Reklame Kota Pekanbaru, yang merupakan gabungan tim Bapenda, DPMPTSP, DLHK, Dishub, Satpol PP, PUPR dan BPKAD Pekanbaru," kata  Kepala Tim Reklame Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin  di Pekanbaru, Rabu.

Dikatakan dia,  dasar penertiban  Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan Perda tentang IMB. 

"Kemarin kami sudah mulai membongkar  tujuh  tiang reklame dari 151 tiang yang tak berizin tersebut," katanya.

Tujuh tiang yang sudah dibongkar  berlokasi di  Jalan Soekarno Hatta, Sudirman, dan Harapan Raya.

"Hari ini kami  akan lanjutkan," kata dia.

Zulhelmi mengatakan, penertiban ini sebagai upaya menutup kebocoran penerimaan pajak reklame yang terjadi selama ini akibat ulah pelaku ilegal yang memasang  tanpa mengurus ijin. Selain juga  upaya untuk mempercantik Kota Pekanbaru yang keberadaannya selama ini  dinilai sebagai sampah visual  yang  merusak pemandangan kota.

"Inikan kita sebut sampah visual, kita tertibkan agar menjaga keindahan Kota Pekanbaru," jelasnya.

Penertiban tiang reklame ini akan berlangsung bertahap hingga 151 tiang ilegal tersebut tuntas  dibongkar.

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025