Kairo (ANTARA) - Kementerian Pariwisata Arab Saudi akan kembali menerima warga asing pemegang visa turis per 1 Agustus, kata otoritas melalui sebuah pernyataan.
"Wisatawan yang sudah divaksin akan diizinkan masuk tanpa harus menjalani karantina resmi dengan menyerahkan bukti negatif tes PCR dan sertifikat vaksin," kata kementerian.
Baca juga: Arab Saudi umumkan pelaksanaan musim haji 2021 aman dari COVID-19
Vaksin COVID-19 yang akan diterima sertifikatnya adalah vaksin produksi Pfizer, Astrazeneca, Moderna dan Johnson & Johnson, menurut laporan Reuters.
Sementara itu, Arab Saudi akan mengizinkan warga penerima dua dosis vaksin COVID-19 bepergian ke luar negeri mulai 9 Agustus, kata Saudi Press Agency (SPA) seperti dikutip kantor berita China Xinhua.
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi setujui rencana keamanan musim Haji 2021
Keputusan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu muncul sebagai bagian dari langkah pencegahan melawan COVID-19 beserta varian barunya, kata SPA.
Keputusan itu tidak berlaku bagi anak di bawah umur 12 tahun, penyintas COVID-19 yang sembuh dalam waktu kurang dari enam bulan, dan mereka yang baru menerima satu dosis vaksin.
Baca juga: Menko Kemaritiman jajaki kerja sama investasi dengan Arab Saudi
"Wisatawan yang sudah divaksin akan diizinkan masuk tanpa harus menjalani karantina resmi dengan menyerahkan bukti negatif tes PCR dan sertifikat vaksin," kata kementerian.
Baca juga: Arab Saudi umumkan pelaksanaan musim haji 2021 aman dari COVID-19
Vaksin COVID-19 yang akan diterima sertifikatnya adalah vaksin produksi Pfizer, Astrazeneca, Moderna dan Johnson & Johnson, menurut laporan Reuters.
Sementara itu, Arab Saudi akan mengizinkan warga penerima dua dosis vaksin COVID-19 bepergian ke luar negeri mulai 9 Agustus, kata Saudi Press Agency (SPA) seperti dikutip kantor berita China Xinhua.
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi setujui rencana keamanan musim Haji 2021
Keputusan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu muncul sebagai bagian dari langkah pencegahan melawan COVID-19 beserta varian barunya, kata SPA.
Keputusan itu tidak berlaku bagi anak di bawah umur 12 tahun, penyintas COVID-19 yang sembuh dalam waktu kurang dari enam bulan, dan mereka yang baru menerima satu dosis vaksin.
Baca juga: Menko Kemaritiman jajaki kerja sama investasi dengan Arab Saudi