Pekanbaru (ANTARA) - Pandemi COVID-19 telah berdampak pada krisis ekonomi, namun warga harus tetap hati-hati untuk memanfaatkan layanan pinjaman online (pinjol) agar  tidak terjerat pada hutang  dan tercekik masalah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyatakan sejauh ini hanya 131 pinjol resmi yang ada, sisanya ilegal alias abal-abal.

"Pilihlah  pinjol yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan. Saat ini jumlah Pinjol yang memiliki izin dari OJK hanya 131 perusahaan," kata Kepala OJK Riau, Yusri  di Pekanbaru, Minggu.

Dikatakannya, layanan pinjaman online  memang menyediakan solusi praktis dan cepat ketika  masyarakat  mengalami kesulitan finansial. Hanya saja, perlu hati-hati ketika menggunakan layanan pinjol. Apalagi, tidak semua fintech memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Faktanya, ada banyak pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan ke OJK," katanya Tampa merinci jumlah.

Fenomena pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh masyarakat disebabkan oleh berbagai faktor. Masyarakat atau nasabah dapat melakukan pengaduan ketika mendapati praktik pinjaman online tak berizin atau ilegal.

Selain itu masyarakat juga bisa melakukan  konfirmasi terlebih dahulu terhadap sebuah layanan pinjol, dengan mengecek ijin yang di milikinya melalui pencarian.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tukasnya.

Baca juga: Gubernur Riau minta OJK gandeng Cyber Polri tertibkan pinjaman uang daring

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025