Pekanbaru (ANTARA) - Berdasarkan hasil monitoring pilot project  Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) pada 2019 di 12 wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ternyata mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hingga 14 persen. 

Gubernur Riau Syamsuar menyambut baik upaya yang difasilitasi Bank Indonesia (BI)  untuk menerapkan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) .

"Ini dalam rangka menghindari  kebocoran pajak dan retribusi daerah. Mudah-mudahan Bupati dan Wali Kota yang  belum miliki TP2DD, segera  membentuk," kata Gubernur Riau Syamsuar di Pekanbaru, Rabu.

Dikatakan Syamsuar  TP2DD  menjadi ukuran standarisasi  digitalisasi  bagi Pemda, dan  Riau  kini masih peringkat 17 secara nasional.

Gubernur  mengatakan, sesuai Keppres, seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Riau  diharuskan membentuk TP2DD paling lambat satu tahun sejak dikeluarkannya Kepres atau sebelum Maret 2022.

"Pembentukan TP2DD di seluruh Provinsi Riau ini ditargetkan lebih cepat, yakni sebelum akhir 2021," kata Syamsuar.

Untuk menggesa itu, lanjut Syamsuar,  Pemprov  akan menyiapkan perangkat digital.

"Karena itu  kami dengan bupati akan menggesa payung hukumnya," katanya.

Sementara itu Kepala BI Kantor Perwakilan Wilayah Riau Decymus  mengatakan  hari  ini  telah dikukuhkan  tiga TP2DD di Provinsi Riau yaitu TP2DD Provinsi Riau, TP2DD Kota Pekanbaru, dan TP2DD Kabupaten Kampar. 

"TP2DD di ketiga Pemda ini merupakan  percontohan  yang selanjutnya akan direplikasi ke seluruh kabupaten/kota di Riau," kata Decymus.

TP2DD merupakan forum koordinasi lintas instansi, lembaga dan pemangku kepentingan  di tingkat  provinsi maupun kabupaten/kota yang diketuai oleh Gubernur,  dan Bupati/Walikota, serta didukung oleh Pimpinan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan serta instansi/lembaga terkait di lingkungan Pemda.  

Tujuan utama TP2DD adalah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah  melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah  mulai dari pembayaran pajak, retribusi, hingga perijinan. 

"Selain itu, keberadaan TP2DD juga sangat diperlukan mengingat masih adanya berbagai kendala dalam pengembangan digitalisasi di daerah, antara lain keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah, masih tingginya budaya melakukan pembayaran secara tunai, dan kesiapan infrastruktur bank pengelola dana Pemda," katanya.

Dari sisi makroekonomi, digitalisasi yang berkembang pesat di masyarakat merupakan peluang bagi Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan (inklusi ekonomi). 




 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025