Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mengambil alih pengelolaan 88 titik ruas jalan dari pihak ketiga dalam hal ini PT Datama, guna menghindari kebocoran retribusi dari parkir.

"PT Datama tidak memberikan jawaban dan kepastian terkait dengan kewajiban yang kami minta maka kami mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan kerjasama," kata  Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso di Pekanbaru, Ahad.

Dikatakan  Yuliarso, dengan demikian terhitung Jumat (12/3) pengelolaan parkir ruas jalan  di seluruh wilayah kota diambil alih oleh Dishub Pekanbaru.

"Saya sudah tanda tangani surat pemutusan kerjasamanya  dengan PT. Datama," kata dia .

 Yuliarso menyebut,  pemutusan kontrak ini berdasarkan hasil evaluasi  Dishub  terkait pengelolaan parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru yang dikelola PT Datama, yang sudah  beberapa kali  mendapat  surat peringatan. Yang terakhir pada 26 Februari kemarin surat pemutusan kontrak yang dilayangkan Dishub kepada PT Datama.

"Ini  bentuk ketegasan Dishub atas evaluasi yang dilakukan," katanya.

Maka untuk selanjutnya sambung dia, pengelolaan parkir ruas jalan sudah diambil alih langsung oleh tim Dishub, yang telah dibekali Surat Perintah Tugas (SPT) kepada sejumlah personel guna melakukan pengawasan di lapangan.

"Kawan-kawan yang akan turun kita bekali SPT dan dilampirkan surat pemutusan kontrak yang ditujukan kepada koordinator dan juru parkir agar tidak terjadi persoalan di lapangan," katanya.

Kemudian, Dishub sesegera mungkin akan menyiapkan administrasi untuk pelelangan ulang pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.

"Kami siapkan dulu regulasinya, baru dilelang ulang," tutupnya.


Baca juga: Parkiran Bandara SSK II Pekanbaru hasilkan Rp1 miliar per bulan. Pekanbaru dapat berapa?

Baca juga: DPRD Riau sebut pajak parkir objek wisata ini tak masuk kas daerah, kemana perginya?

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025