Pekanbaru (ANTARA) - Guna meringankan beban Wajib Pajak (WP) di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberi stimulus berupa penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Bagi yang bayar PBB  hingga 31 Maret 2021 dapat keringanan," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Rabu.

Dikatakan dia, penghapusan denda tunggakan PBB diberikan bagi  wajib pajak yang besar pembayaran di bawah Rp100.000.

"Cukup bayar pokoknya saja. Denda dihapus. Berapa tahun pun tertunggak," kata dia.

Pembebasan kewajiban pajak tahun ini karena masih  perekonomian  masyarakat yang terimbas pandemi COVID-19. 

Ia menilai, bahwa stimulus dan penghapusan denda keterlambatan bayar pajak daerah guna mendorong masyarakat tetap taat  membayar pajak di masa  pandemi COVID-19.

"Stimulus sendiri merupakan insentif bagi wajib pajak masyarakat berpenghasilan rendah.

"Selain itu nilai PBB di bawah Rp100.00  tetap beri insentif seperti tahun sebelumnya," tukasnya.

Baca juga: Pekanbaru apresiasi Wajib Pajak yang patuh hingga pengratisan pajak

Baca juga: Riau umumkan perpanjangan insentif pajak

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025