Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mendata ada sekitar 1.000 an  pelaku usaha  hotel dan restoran yang beroperasi di wilayah setempat, yang  bakal  menjadi calon penerima  dana hibah pariwisata dari  pemerintah pusat,  guna mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

"Calon  penerima nantinya harus menenuhi syarat  dana hibah,"  kata Firdaus MT di Pekanbaru, Kamis.

Firdaus MT mengatakan,  dalam rangka mendukung kegiatan pariwisata di daerah, pemerintah pusat memberi perhatian kepada 24 provinsi termasuk Provinsi Riau, lewat dana hibah pariwisata bagi pelaku hotel dan restoran.

Tujuannya lanjut dia, dana hibah ini untuk mendorong pelaku usaha di sektor wisata bisa tetap bertahan di masa pandemi COVID-19, selain juga mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata.

Selain juga jadi stimulus bagi pendapatan daerah dari sektor pariwisata  yang cenderung menurun di masa pandemi COVID-19. 

"Maka dana hibah pariwisata ini harus tepat sasaran," katanya.

Firdaus MT juga tidak lupa mengingatkan seluruh pelaku usaha hotel dan restoran di Pekanbaru agar tetap disiplin menjalankan protokoler kesehatan  dengan menerapkan 4M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan  dalam berusaha. Karena itu juga jadi unsur penilaian dalam syarat penerima dana hibah.

 "Jangan sampai melanggar protokol kesehatan. Bila abai, nanti lokasi usaha terancam ditutup,"  katanya.

Selain bantuan ini bagi pelaku usaha hotel dan restoran, pemerintah daerah juga mendapat bantuan untuk pemulihan ekonomi.
 
Sebelumnya  diberitakan  pemerintah  pusat mulai menggulirkan program dana hibah pariwisata sebagai upaya membantu pemerintah daerah dan industri pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19. 

Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf Henky Manurung mengatakan, total dana yang digelontorkan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan ekonomi di sektor pariwisata ini mencapai Rp3,3 triliun. 

"Hibah ini diluncurkan Oktober  sampai dengan Desember 2020. Basis datanya adalah pajak hotel dan restoran, sehingga kita mendapat  lima  kriteria Pemda penerima dana hibah pariwisata," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (7/11).

Dana hibah pariwisata dikucurkan melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan untuk Pemda setempat serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota yang berdasarkan beberapa kriteria. Daerah-daerah tersebut yaitu ibu kota di 34 Provinsi yang berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan lima Destinasi Super Prioritas (DSP).

Kemudian daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding. Selain itu daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025