Kuantan Singingi-Riau (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi menetapkan tiga pasangan peserta Pilkada di kabupaten tersebut pada tahun ini dalam rapat pleno tertutup, Rabu.

Ketiga pasangan tersebut adalah pasangan Andi Putra - Suhardiman yang diusung Partai Golkar, hanura dan PKS, pasangan Halim - Komperensi (PDI Perjuangan, PAN, Gerindra dan Partai Demokrat) serta Mursini - Indra Putra (PPP, Nasdem dan PKB).

Pasangan Halim - Komperensi mengaku telah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi sebagai kandidat peserta untuk Pilkada pada 9 Desember 2020.

"Kami sudah mengantongi SK KPU dan akan mengikuti proses serta tahapan berikutnya," kata Komperensi di Teluk Kuantan.

Komperensi mengatakan komisioner KPU Kuansing telah menyerahkan Surat Keputusan secara langsung di Markas Besar Tim Pemenangan HK.

Surat KPU dengan Nomor : 266/PL.02.3.Kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi, lanjut Komperensi, bahwa dengan tahapan itu maka, pada Kamis (24/9) akan menghadiri pengundian nomor urut.

"Alhamdulillah, SK sudah diterima, mari berjuang maksimal," sebut Komperensi.

Anggota KPU Kuansing Ahdanan Saleh pada saat menyerahkan hasil keputusan rapat pleno penetapan kepada semua pasangan yang memenuhi syarat.

"Ini kami serahkan SK penetapan, dan pada Kamis (24/9) agar mengikuti pengundian nomor urut di KPU," ujarnya.

Proses penyerahan surat keputusan disaksikan juga oleh anggota Bawaslu Kuansing, Teddy Niswansyah serta personil Polres setempat.

"Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuansing tetap harus mengikuti protokoler kesehatan dalam mengikuti setiap tahapan Pilkada," kata Ahdanan Saleh.

Baca juga: DPS Pilkada Kuansing mencapai 230.832 orang

Baca juga: Kapolda Riau pantau pendaftaran Pilkada di Kuansing dan Inhu


 

Pewarta : Asripilyadi
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025