Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru mencatat baru  131 koperasi  setempat yang  melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT) dari total  413 yang aktif.

"Jumlah koperasi yang melakukan RAT belum sampai separuh," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Pekanbaru Idrus SAg MAg di Pekanbaru Selasa.

Jumlah 131 koperasi yang sudah RAT itu tercatat  data sejak awal tahun hingga Juli 2020.

Dikatakan dia, lambatnya RAT selama ini oleh koperasi sudah menjadi masalah klise yang dialami oleh badan usaha rakyat itu. Hal itu juga yang akhirnya jadi penyebab lama-lama tidak aktifnya koperasi.

Padahal dalam membina koperasi berbagai upaya dilakukan oleh Diskop UMKM Pekanbaru salah satunya mendorong  taat dalam melaksanakan RAT.

"Yang belum RAT atau  tidak aktif itu yang lebih  diutamakan untuk  dibina sama dengan mengobati orang sakit," katanya mengibaratkan.

Dikatakannya di Pekanbaru sesuai data kini terdapat 1.074 koperasi yang terdaftar, namun hanya  413  yang aktif.

"Sisanya  345 koperasi yang tidak lagi aktif  dan 316 koperasi saat ini dalam proses pembubaran," katanya.

Untuk RAT  landasan aturannya lanjut dia, adalah undang-undang Nomor 25 Tahun 1992  tentang perkoperasian  Pasal 26 ayat 1 disebutkan rapat anggota dilakukan paling sedikit  sekali dalam  satu  tahun.

"Ini tujuannya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas," kata  Idrus.

RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.

Yang mana pada Pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan  bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.

"Untuk menghindari pemberian sanksi pembubaran kami minta kepada pengurus koperasi  segera melaksanakan RAT sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," katanya.

Bagi koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggaran Tahunan (RAT)  segera melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat  dengan melampirkan berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian online data sistem (ODS). "Untuk keterangan lebih lanjut  bisa berkonsultasi langsung ke Diskop UMKM," tukas.

Baca juga: Banyak terjadi kasus, koperasi simpan pinjam harus diawasi secara lebih ketat

Baca juga: Kisruh kepengurusan Koperasi BBDM, Gugatan Suwitno menang di PTUN Pekanbaru

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025