Pekanbaru (ANTARA) - Kantor   Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau telah melakukan penghapusan 17.487  Nomor  Pokok Wajib Pajak (NPWP)  milik bendahara proyek satuan kerja yang  tidak  aktif  dan ganda setempat.

"Hingga kini no NPWP  bendaharawan satker yang aktif dan dipakai tinggal 2.663 se -Riau," kata Kepala Kanwil DJP Provinsi Riau  Farid Bachtiar  di Pekanbaru, Kamis.

Farid Bachtiar mengatakan sebelumnya Kanwil DJP menyimpan sekitar 20.150 NPWP bendaharawan satker di Riau. Karena untuk pembenahan data maka semua nomor di cek ulang dan dipilah mana yang aktif dan tidak.

"Penertiban NPWP sudah diatur oleh pemerintah sesuai dengan  PMK 321, maka kami sudah mulai bulan April 2020 melakukan pembenahan basis data karena sudah banyak NPWP  yang tidak patut misalkan  alamatnya tidak lagi sesuai, tidak pernah lapor dan sebagainya," katanya .

Kata dia dihapusnya  NPWP itu ada beberapa tahapan proses dulu  tidak langsung tentunya dengan pemberian status berjenjang hingga lama kelamaan di hapus sama sekaki. Misalkan syaratnya dua tahun terakhir tidak dilaporkan pajaknya sudah bisa tidak  diaktifkan untuk   pembayaran.

"Banyak bendahara proyek setiap  ada kegiatan  daftarkan NPWP,  namun setelah pekerjaan selesai hanya dipakai  sekali jalan dan  gak aktif lagi nah  ini  yang kami dirapikan," katanya. 

Tujuannya untuk  penertiban administrasi sehingga mudah pengawasan jadi satu instansi hanya punya satu NPWP.
 
Saat ditanya terkait  dampaknya bagi penerimaan negara ia menyatakan hal  ini tidak akan mengurangi penerimaan, karena setiap pengeluaran akan ada pemotongan . 

"NPWP baru efektif  digunakan Juli untuk yang  disampaikan mulai Juni. Yang lama secara bertahap diingatkan pakai NPWP baru hingga akhir Juni," tukasnya.

Baca juga: Peringati hari pajak kanwil Riau gelar bakti sosial

Baca juga: Wajib pajak Riau bisa dapat fasilitas pajak saat pandemi COVID-19






 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025