Pekanbaru (ANTARA) - Manejemen PT Jasa Raharja  (Persero) Cabang Riau menyerahkan Rp50 juta santunan kecelakaan lalulintas pada ahli waris korban Erwinson Siburian yang beralamat di Batu Langkah Besar RT 001 RW 001 Kelurahan Batu Langkah Besar Kec Kabun,  Rokan Hulu meninggal  setelah motor yang ditumpangi terjatuh dan korban terlindas mobil dump truck.

"Dalam hitungan jam, pada  Sabtu 9 Mei 2020 Jasa Raharja Cabang Riau langsung memproses dan menyerahkan santuna meninggal dunia tersebut kepada ahliwaris yang sah atau orang rua korban yaitu  Abdul Siburian sebesar Rp50 juta rupiah. Ahli waris koran Abdul Siburian yang merupakan orang tua kandung dari almarhum merasa terpukul dan sedih atas kejadian tersebut,"  kata Kepala Cabang Jasa Raharja Riau Herry Kesuma,  di Pekanbaru, Sabtu.

Menurut Herry, santunan meninggal dunia tersebut merupakan bentuk kepedulian negara kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan semoga bisa meringankan beban keluarga korban. Di tengah pendemi COVID-19 ini,  Jasa Raharja Riau tetap berkomitmen menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawab dengan tetap mempedomi protokol kesehatan COVID-19.

Ia menyebutkan, tercatat sampai dengan Sabtu, (9/5) 2020 Jasa Raharja Riau sudah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan sebesar Rp21,6 milyar,  dan dalam upaya menekan angka fatalitas korban  Kepala Jasa Raharja Cabang Riau menghimbau  masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas serta selalu mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran COVID- 19, tetap diam di rumah dan jaga jarak.

"Untuk proses penyerahan santunan dilakukan petugas Jasa Raharja Samsat Ujung Batu Sdr Nugroho setelah mendapatkan informasi dari Satlantas Polres Rokan Hulu langsung melakukan survei tempat kejadian perkara dan mendatangi kediaman almarhum untuk menyampaikan belasungka sekaligus membantu melengkapi persyaratan santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja," katanya.

Kronologis lakalantas  terjadi pada 8 Mei 2020 pukul 20.30 WIB  di Jl Lintas Kabun- Tandun KM 99-100 Desan Kabun Kec Kabun Kab Rokan Hulu yang melibatkan dua sepeda motor dan dump truk mengakibatkan salah satu pembonceng sepeda motor  atas nama  Erwinson Siburian   meninggal dunia.

Saat itu, sepeda motor Honda supra tanpa No polisi tidak dilengkapi lampu besar yang dikendarai oleh Andiko Marbun  membonceng Winson Siburian  bergerak dari arah Kec.Kabun ke arah Kec.Tandun, sesampainya di Jln.Lintas Kabun-Tandun KM.99-100 Desa Kabun Kec.Kabun Kab.Rohul sewaktu mendahului KBM Dimp truk BM 9967 MU yang dikemudikan oleh Supriadi  bertabrakan dengan Honda Beat BM 2844 FM yang dikendarai oleh Puja  Antar  Nusa membonceng Nia Anjelina bergerak dari arah berlawanan, selanjutnya Andiko  Marbun dan Erwinson Siburian  terjatuh dan mengenai Dump truk BM 9967 MU tersebut. 

Akibat kecelakaan itu Nia  Anjelina  mengalami tangan luka lecet di bawa ke Klinik Kabunda. Andikon Marbun  mengalami tangan luka dan patah di bawa ke Klinik Kabunda. Winson Siburian  mengalami luka pada bagian kepala dibawa ke Klinik Kabunda dan meninggal dunia dalam perawatan. Sedangkan Puja Antar Nusa  mengalami tangan kanan patah di bawa ke Klinik Kabunda. 

Herry menambahkan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan  aplikasi E Samsat dan Samolnas untuk membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ di tengah pandemi COVID-19, cukup lewat genggaman bisa membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ. Aplikasi bisa download dan install melalui playstore. 

Pewarta : Frislidia
Editor : Vienty Kumala
Copyright © ANTARA 2025