Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau warga setempat untuk segera menukarkan  Surat Keterangan (Suket) miliknya  dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e).

"Penukaran Suket menjadi  KTP-e  ini kita jadwalkan mulai 27 Februari hingga 10 Maret mendatang,"  kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita di Pekanbaru, Jumat.

Irma Novrita mengatakan, bagi pemilik Suket bisa langsung mengambil  KTP-e di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Capil di masing-masing kecamatan.

Kata dia, yang  harus dilengkapi dalam penukaran Suket dengan KTP-e  di antaranya, warga bersangkutan telah melakukan perekaman data  dan membawa Suket asli dan foto kopi Kartu Keluarga (KK).

"Pengambilan KTP-e  harus dilakukan oleh yang bersangkutan atau salah satu orang yang ada di dalam KK," katanya.

Kalau terpaksa, lanjut dia, pengambilan juga bisa diwakilkan dengan syarat  yang ditetapkan.

"Apabila pengambilan  KTP-e  oleh orang lain yang tidak ada dalam KK, harus membawa KK asli dan surat kuasa dari keluarga yang bersangkutan," pungkas  Irma.

Sebelumnya diberitakan, Disdukcapil Kota Pekanbaru mencatat  saat ini masih banyak warga kota yang sudah merekam data sepanjang tahun 2019. Namun  proses pencetakannya  tertunda lantaran keterbatasan blangko KTP-e.

Data Disdukcapil Kota Pekanbaru, mencatat  ada 30.000  lebih KTP- e yang tertunda proses cetaknya selama tahun 2019. 

"Mereka  sudah melakukan perekaman pada tahun lalu," kata kepala dinas.

Selain itu  masih ada KTP-e  yang juga belum tercetak akibat  berubah data tahun 2017 silam. 

"Adanya perubahan data pasca pemekaran kelurahan kala itu  menyisakan penundaan cetak  3.000 keping," katanya lagi.

Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru segera tuntaskan pencetakan 30.000 e-KTP yang tertunda
Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru buka layanan rekam e-KTP panggilan bagi disabilitas


 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025