Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyatakan tetap akan memberlakukan sistem zonasi pada penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD)  tahun 2020. Namun ada penurunan besaran  kuota untuk siswa tempatan.

"Tahun lalu siswa tempatan mendapat kuota 80 persen, di tahun ini turun menjadi 50 persen," kata  Kepala Dinas Pendidikan Abdul Jamal,  di Pekanbaru, Rabu.

Abdul Jamal mengatakan sistem  kuota zonasi sudah ditetapkan melalui Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB).

Hanya saja, kata Jamal,  penerapannya tahun 2020 ada perbedaan di sistem  kuota zonasi.

"Jalur zonasi PPDB 2020 berubah menjadi jalur zonasi 50 persen, afirmasi atau keluarga tidak mampu 15 persen, pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen," paparnya.

Dikatakan dia, khusus untuk Kota Pekanbaru, penerapan zonasi  kemungkinan ada perubahan kuota. 

Untuk kuota yang minim jumlah calon siswa nantinya ditambahkan bagi siswa tempatan.

"Sehingga peluang anak untuk diterima di sekolah terdekat bisa tetap tinggi," kata dia.

Namun demikian, sambung dia, sebelum Peraturan Wali Kota (Perwako ) PPDB ditandatangani oleh Wali Kota, Disdik akan berkonsultasi terlebih dahulu terkait perubahan kuota  zonasi tersebut.

Baca juga: Zonasi PPDB untuk pemerataan mutu pendidikan di Bengkalis
Baca juga: Polemik sistem zonasi, Anggota DPRD Riau usulkan sekolah swasta dapat BOSDA


 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025