(Antara)-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Menahan Dua Orang Pejabat Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kepulauan Riau. Penahanan Ini, Terkait Kasus Korupsi Penagihan Uang Tera, Yang Merugikan Negara Hingga 1,5 Miliar Rupiah Lebih.