Logo Header Antaranews Riau

DPRD Riau Sahkan Raperda Pelayanan Publik

Kamis, 14 Agustus 2014 20:36 WIB
Image Print

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau dalam sidang paripurna mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang pelayanan publik yang merupakan inisiatif dari Badan Legislasi.

"Anggota Dewan menyetujui raperda tentang pelayanan publik untuk menjadi perda," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman saat memimpin sidang paripurna di Pekanbaru, Kamis.

Selanjutnya, dokumen Perda tersebut diberikan kepada pemerintah provinsi (pemprov) Riau untuk dijadikan pedoman serta diaplikasikan dalam waktu dekat. Perda ini sendiri dikerjakan selama kurang lebih satu bulan dengan melakukan studi banding ke Jawa Timur dan Banten.

Sumiyanti, salah seorang anggota panitia khusus (pansus) raperda ini menyampaikan bahwa anggota yang tergabung di dalamnya adalah dirinya sendiri, Syamsuri latif, Supriati, Elli suryadi, Toni Hidayat, Eddy M. Yatim, Robin P Hutagalung, Zainal Abidin, Ramli Sanur, Hikmani, Rusli Effendi, Jabarullah, Syafruddin Saan, Darisman Akhmad, Abdul Wahid, dan Riki Hariansyah.

"Darisman Akhmad dan Jabarullah menjadi ketua dan wakil ketua pansus Raperda tentang pelayanan publik," jelasnya.

Sumiyanti yang juga Ketua Banleg dalam penjelasannya mengatakan bahwa peraturan itu akan diperlakukan tidak hanya kepada lembaga pemerintah saja, tapi juga perusahaan dan lembaga-lembaga independen lainnya.

"Ini merupakan penguatan pelayanan di daerah karena selama ini pengawasan hanya ada secara nasional oleh Ombudsman sehingga rasa memilikinya terhadap daerah kurang," ungkapnya.

Penguatan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan dengan membentuk Komite Pelayanan Publik (KPP). Selain itu, ada juga sanksi yang akan diterapkan apabila menyalahi peraturan pelayanan publik yang telah dibuat.

Ketentuan sanksi, katanya, harus dimuat untuk menjadi pemicu bagi aparatur negara dalam memberikan pelayanan yang baik.

Selain itu, kepada swasta yang operasionalnya memberikan pelayanan seperti rumah sakit swasta juga wajib mematuhi ketentuan sanksi bila tidak memberikan pelayanan yang baik.

"Tentu saja sanksinya sesuai dengan kewenangan daerah yang bersifat adminstratid seperti pncabutan izin," paparnya.



Pewarta :
Editor: Bayu Agustari Adha
COPYRIGHT © ANTARA 2026