Pojok Pajak di Lubuk Dalam Siak permudah layani masyarakat

id djp,kanwil djp,djp riau

Pojok Pajak di Lubuk Dalam Siak permudah layani masyarakat

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak mengadakan kegiatan Pojok Pajak di Kantor Desa Lubuk Dalam Kabupaten Siak, Selasa (23/7/2024). (ANTARA/HO-DJP)

Siak (ANTARA) - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak mengadakan kegiatan Pojok Pajak di Kantor Desa Lubuk Dalam Kabupaten Siak, Selasa (23/7) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya. Target utama kegiatan ini adalah wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka, terutama dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Akbar, seorang wajib pajak yang juga PNS, hadir di Pojok Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. "Saya sempat terlupa untuk melaporkan SPT Tahunan dan baru menyadarinya setelah mendapat imbauan melalui WA dan juga mendapat informasi melalui WA bahwa KP2KP membuka layanan di kantor desa hari ini," ujar Akbar.

Dia mengaku belum terlalu memahami cara mengakses DJP Online dan melaporkan SPT secara mandiri. "Pelayanan pajak di kantor desa sangat membantu saya. Dengan adanya layanan ini. Saya berharap kegiatan seperti ini bisa diadakan lebih rutin, karena sangat membantu kami yang tinggal jauh dari kantor pajak," tambahnya.

Pelaksana KP2KP Siak Sandika menjelaskan Pojok Pajak di Kantor Desa Lubuk Dalam kali ini memang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

"Kami ingin mewujudkan komitmen KP2KP Siak untuk memberikan layanan perpajakan kepada semua masyarakat di Kabupaten Siak, terutama mereka yang berada di daerah yang relatif jauh dari kantor pajak terdekat. Dengan adanya Pojok Pajak ini, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perpajakan tanpa harus menghadapi kendala jarak dan koneksi internet yang tidak stabil,” ujar Sandika.

PenulisYogi Ichbal Pambudi