Logo Header Antaranews Riau

Asisten Keuangan PP Linglung Perihal 'Sapi'

Rabu, 11 Juli 2012 16:52 WIB
Image Print

Pekanbaru, (antarariau) - Saksi kedua kasus dugaan suap proyek PON Riau, Wagiman, selaku Asisten Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan "linglung" saat ditanya soal "sapi" sebagai kata sandi kasus tersebut.

Wagiman dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu sore atas dua terdakwa yakni Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra, mulanya mengakui kata "sapi" adalah sandi untuk transaksi suap ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyah Daerah (DPRD) Riau.

Namun ketika diminta majelis hakim yang dipimin Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol itu untuk kembali menguraikannya lebih jelas, Wagiman justru mengaku tidak tahu.

"Mungkin kata 'sapi' adalah untuk proyeknya, bukan suapnya," katanya.

Wagiman yang kembali ditanyai mengapa kata "sapi" yang dipergunakan untuk menamai sejumlah proyek di PON Riau, mengaku hal tersebut semata-mata adalah keterbaisaan pihaknya dan sejumlah rekan sesama karyawan di PT PP.

Saksi kedua ini kembali mengakui, bahwa diantara sejumlah kalangan pejabat di PT PP termasuk dirinya memiliki usaha sapi, sehingga kata "sapi" tidak bisa lepas dari benaknya bahkan hingga dalam pelaksanaan pekerjaan.

"Yang jelas saya punya sapi dan ada lagi teman di PP yang juga punya sapi," katanya.

Namun setelah desakan pertanyaan dari Majelis Hakim, akhirnya Wagiman mengakui bahwa dari kata "sapi" yang dimaksud juga terbagi dua.

Satu yang dimaksud "sapi" adalah "sapi kecil" atau kata sandi untuk proyek arena menembak senulai Rp145 miliar.

Sementara itu, diakui saksi ada juga sebutan "sapi besar" untuk proyek Stadion Utama Riau yang nilainya Rp900 miliar.

Sikap "linglung" Wagiman membuat suasa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang tadinya "tegang", berubah menjadi "kendur" dengan gelitikan yang memaksa sejumlah pengujung terbahak mendengar keterangannya yang kerap menyimpang, terutama terkait "sap".

Pertanyaan terkait "sapi" yang dilontarkan Majelis Hakim adalah lanjutan dari keterangan saksi sebelumnya, yakni Agung Nugroho Suyoto selaku Kepala Cabang PT Pembangunan Perumahan (PP).

Kata "sapi" diindikasi Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sebutan suap atau 'uang lelah' untuk sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dimana tiga diantaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PON Riau.

Tiga wakil rakyat tersebut yakni Muhammad Dunis (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin (PAN).

Selain juga ditetap status tersangka untuk Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan dua terdakwa saat ini, yakni Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi di Dispora Riau dan Rahmat Syahputra selaku Manajer Administrasi PT PP dan konsorsium proyek Stadion Utama Riau.



Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026