
Gubernur: UMK Dumai RP1.287.600

Dumai, (ANTARARIAU News) - Gubernur Riau telah menetapkan upah minimum Kota Dumai 2012 sebesar Rp1.287.000, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai Syamsul Bahri.
"Besaran UMK itu tidak berubah dari yang kami usulkan. UMK ini mulai diberlakukan efektif awal Januari 2012," kata Syamsul di Dumai. Jumat.
Ia mengatakan, penetapan UMK ini dikeluarkan berdasarkan SK Gubernur Riau Nmor 54 tahun 2011. UMK Dumai mengalami peningkatan sekitar 9,5 persen dari 2010 sebesar Rp1.177.000.
Keputusan itu menempatkan kota Dumai sebagai tertinggi keempat dari 11 kabupaten/kota di Riau dalam hal besaran UMK. Dewan Pengupahan kota Dumai juga termasuk cepat dalam mengajukan usul UMK ke Dewan Pengupahan provinsi.
Besaran UMK yang sudah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Dumai itu diharapkan dapat diterima oleh seluruh pihak dan dilaksanakan.
Jika sudah ditetapkan, tidak ada lagi alasan dan muncul persoalan baru terkait UMK ini di kemudian hari, katanya.
"Kami harapkan perusahaan dapat langsung menerapkannya. Saya rasa semua pihak sudah menyepakati standar upah ini dan tidak akan muncul persoalan baru," ujarnya.
Sebelumnya Syamsul menerangkan, penetapan besaran UMK Dumai didasarkan pada 6 indikator yaitu, kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi kota, pasar kerja, indeks harga konsumen, kemampuan perusahaan, mengacu kepada upah minimum provinsi (UMP) serta UMK daerah tetangga.
Survei yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional kota Dumai menunjukkan, angka kumulatif KHL pekerja lajang sebesar Rp1.388.000 dan inflasi kota sebesar 9 persen. Selain itu, juga dilakukan pemantauan terhadap perkembangan harga bahan pokok, perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan.
"Kenaikan upah standar ini hendaknya dapat meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraan para pekerja yang diimbangi dengan semangat dan kualitas karyawan di perusahaan tempat dia bekerja," harapnya.

