Logo Header Antaranews Riau

Pemprov Minta BP Migas Transparan Soal Data

Jumat, 8 Oktober 2010 13:25 WIB
Image Print

Pekanbaru, 8/10 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau meminta Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk transparan dalam memberikan data minyak dan gas kepada publik.

"BP Migas harus terbuka tentang data migas, apalagi terkait perusahaan migas yang beroperasi di Riau," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Riau Zulkarnain Kadir di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan, Pemprov Riau telah lama mendesak transparansi dalam data migas karena data itu turut mempengaruhi hitungan dana bagi hasil (DBH) migas yang diterima daerah penghasil.

Ia menilai Riau kerap menjadi korban pengurangan keuntungan DBH akibat lonjakan harga minyak mentah dunia untuk menekan beban defisit APBN seperti yang terjadi pada 2009.

Ia menambahkan, mendukung aksi damai yang dilakukan puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan untuk Transparansi (SOWAT) di kantor BP Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara di Pekanbaru, Kamis (7/10).

Aksi damai itu bertujuan mendesak BP Migas transparan dalam memberi informasi terkait kondisi perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mengelola kekayaan alam berupa minyak dan gas bumi di Riau.

Pernyataan itu disampaikan terkait sikap BP Migas yang kerap mempertsulit wartawan mendapat informasi mengenai insiden yang berdampak pada kinerja KKKS di Riau. Salah satu contoh ketertutupan BP Migas Sumbagut adalah ketika tidak bersedia memberi informasi tentang insiden kebocoran pipa gas PT Transgasindo di jalur Grissik-Duri di Kabupaten Indragiri Hulu akhir September lalu.

Padahal insiden kebocoran gas itu berdampak pada aktivitas eksploitasi minyak PT Chevron Pasific Indonesia dan Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu yang berhenti total selama lima hari.

Namun, BP Migas mempersulit wartawan mendapat data seputar migas dengan mewajibkan setiap pertanyaan disampaikan secara tertulis atau menghubungi langsung BP Migas pusat.

"Undang-Undang Pers No.14/1999 menegaskan menjamin kemerdekaan Pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Namun, semua yang sudah digariskan dalam Undang-Undang ini tidak dipedulikan BP Migas," katanya Ketua Sowat yang juga jurnalis surat kabar harian Kompas Syahnan Rangkuti.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026