Tembilahan (ANTARA) - Seorang pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau berinial H diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat dalam peredaran narkotika. 

"Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus narkoba dan sudah menjalani hukuman selama empat tahun penjara," sebut Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prastyono kepada ANTARA, Selasa. 

Budhi menuturkan bahwa H terbukti secara sah  saat persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan pada Rabu (18/1/2017). 

Selain itu, Budhi menerangkan bahwa pihaknya menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut pada Senin (31/5).

Upacara itu diikuti pejabat eselon IV dan eselon V Lapas Tembilahan, JFT dan JFU Lapas Tembilahan, Pegawai Work From Home (WFH) secara Online dan UPT Pemasyarakatan seluruh wilayah Riau via aplikasi zoom. 

"Kami juga sudah melaporkan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat PNS yang terlibat narkoba itu kepada Kadivpas Kanwil KumHam Riau," ungkapnya. 

Baca juga: Lapas Tembilahan Sidak Blok Narkotika, ini barang yang berhasil diamankan

Baca juga: 478 napi Lapas Tembilahan dapat remisi, satu di antaranya bebas

 


Pewarta : Adriah
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025