Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperluas jangkauan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dari satu kecamatan menjadi empat, dikarenakan rendahnya kesadaran warga dalam  menerapkan protokoler kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19.

"Dari hasil rapat evaluasi  kami berkesimpulan  PSBM Kecamatan Tampan  kita lanjutkan untuk tahap II mulai besok hingga 14 hari ke depan," kata Walikota Pekanbaru  Firdaus MT di Pekanbaru, Selasa.

Tiga kecamatan lainnya yang juga PSBM adalah Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki.

Kata Firdaus,  data  hasil evaluasi PSBM tahap pertama bagi Kecamatan Tampan  diperoleh laporan masih banyak  perilaku warga  yang  mengabaikan protokoler kesehatan.

Sehingga, lanjut Wako,  tim Satgas COVID-19 menyimpulkan karena masih abainya atau  tingkat kesadaran masyarakat  Tampan rendah maka dilakukan  perpanjangan  PSBM.

"Tergambar secara nyata walaupun kita sudah enam bulan dalam pandemi COVID-19  tingkat kepeduliannya masih sangat rendah,"  kata Wako.

Wako bahkan  mengungkap, angka penyebaran COVID-19 di Kecamatan Tampan lebih dari 250 kasus dalam 13 hari.

"Walau Secara umum  penyebarannya sudah turun namun  belum sesuai yang diharapkan," katanya.

Karena itu Walikota mengajak masyarakat  zona merah COVID-19 khususnya di empat lokasi PSBM  yaitu Tampan,  Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki agar mematuhi protokol kesehatan.

Mari kita saling mendukung dengan memegang peran masing-masing, yang menjadi tanggungjawab pemerintah  3T yakni tes artinya baik tes kontak maupun Tes massal, Treatment, dan Tracking.

Sementara masyarakat juga wajib menerapkan 4M  yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari tempat kerumunan.

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025