Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko)  Pekanbaru berlakukan  Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)  atau kecil khusus bagi warga yang bermukim  di Kecamatan Tampan, guna menekan laju kasus konfirmasi  positif COVID-19 setempat.

"PSBM di kecamatan itu akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai  besok 15 September  hingga  29 September 2020," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Senin.

Firdaus MT mengatakan,  pemberlakuan PSBM ini sudah tertuang dalam  dalam  dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM, 
yang berisi  beberapa aturan  terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah yang ditetapkan bagi warga Tampan dengan tujuan guna  menghentikan laju  penularan COVID-19 di Kota Pekanbaru.

"Adapun kewajiban masyarakat Tampan  ada empat yang disebut 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian," kata  Wako.

Selain itu ada kewajiban pemerintah daerah yakni  melakukan tes masyarakat dengan uji usap tenggorokan (swab)  atau rapid test, baik secara massal maupun pergejala, tracing kontak pasien yang positif dan treatment warga yang membutuhkan perawatan.

Selama pemberlakuan PSBM Pemko juga memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB.

"Jadi aktifitas kerja/kantor sementara di batasi mulai pukul 20.00 WIB -07.00  WIB pagi khusus bagi wilayah Tampan," kata Fridaus MT.

Aturan dalam PSBM ini pada intinya sama dengan yang sudah di berlakukan saat awal COVID-19 di Kota Pekanbaru, namun kali ini Pemko mengkhususkan pemberlakuannya bagi warga Tampan saja dengan alasan wilayah itu penyumbang terbesar kasus konfirmasi positif .

Makanya wako mengimbau agar semua masyarakat khususnya warga Tampan agar  melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari keramaian yang tidak perlu.

"Walau PSBM namun untuk  tempat beribadah kita beri kelonggaran boleh dengan syarat   menerapkan protokol kesehatan," tukasnya.

Baca juga: Rusia dan AS saling adu cepat ciptakan vaksin COVID-19
Baca juga: KPU Riau sediakan TPS khusus bagi pasien COVID-19

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Febrianto Budi Anggoro
Copyright © ANTARA 2025