Pekanbaru (ANTARA) - Wali Kota Pekanbaru,  Firdaus, menyayangkan karena ada sedikitnya 107 masjid  yang masih nekad melaksanakan Shalat  Tarawih berjamaah, sementara Pekanbaru sudah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus wabah COVID-19.

"Dari laporan yang kami terima saat evaluasi pelaksanaan PSBB tahap I tanggal  30 April kemaren, jumlah Masjid dan  Mushala yang melaksanakan Salat Tarawih bertambah," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, di Pekanbaru, Sabtu.

Kata Firdaus kini ada  1.386 masjid  di Pekanbaru  yang  dipindahkan pelaksanaan Shalatnya ke rumah,  namun masih ada yang kekeh melakukan Salat Tarawih berjamaah sebanyak 107  dengan berbagai alasan.

Jumlahnya terbanyak di Tampan, dari 338 masjid dan mushala yang ada di sana,  sebanyak 45 yang melanggar protokol kesehatan  COVID-19.

"Sebanyak 45 Masjid di Tampan tetap Salat Tarawih padahal itu daerah zona merah COVID-19, jumlahnya bertambah sejak Ramadhan dari awalnya cuma 20 masjid," katanya.

Hal ini kata Wako, jelas membahayakan baik bagi diri mereka dan orang lain , karena akan berakibat lagi kepada lebih banyaknya penularan COVID-19 di masyarakat, dan menyulitkan pemerintah untuk memutus wabah mematikan itu.

Kata Firdaus upaya persuasif sudah berkali-kali dilakukan, melalui tim Satpol PP Pekanbaru agar memberikan pemahaman dan ketegasan kepada masyarakat dan pengurus masjid  tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama pandemi COVID-19, namun mereka tetap berkeras hati. 

"Misalkan  fenomenalnya  pada  Masjid Paripurna yang di Jalan Agus Salim Tampan, imam dan pengurus sudah menghimbau tetapi jemaatnya tak mau tahu. Ada lagi mushala di Rumbai jemaatnya kekeh Shalat Tarawih apapun resikonya dipenjarapun siap, lalu Masjid Al Firdaus di Kelurahan Sialang Munggu, ini lain lagi RT/RW yang bawa jemaatnya Shalat," katanya.

Wako menegaskan, jika PSBB tahap II ini pengurus masjid dan mushala tidak bisa mengerti juga, maka Pemko  akan melakukan penindakan hukum, seperti yang dilakukan penegakan hukum ke tempat hiburan.

Pemko Pekanbaru juga sudah membentuk tim khusus namanya Satuan bersama pencegahan COVID-19 Kota Pekanbaru. Tugasnya menertibkan pengurus dan jamaah rumah ibadah yang bandel karena tidak mengindahkan protokol kesehatan saat berlangsungnya PSBB.

"Karena  oknum yang tak mau mengerti yang membahayakan masyarakat. Maka supremasi hukum tertinggi adalah menyelamatkan nyawa warga," tukasnya.

Baca juga: Fraksi Demokrat bakal gunakan hak interpelasi jika PSBB Pekanbaru tak dievaluasi total
Baca juga: Ini modus pemudik kelabui petugas agar lolos PSBB
Baca juga: Ini tanggapan DPRD Pekanbaru soal keluhan warga terhadap PSBB
Baca juga: Gugus Tugas Riau: PSBB Pekanbaru diperpanjang dan dipertegas. Begini alasannya

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Febrianto Budi Anggoro
Copyright © ANTARA 2025