Pekanbaru (ANTARA) - Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT,  menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi  aturan masa libur bersama saat Pilkada serentak 2020  sembilan kabupaten/kota di Riau, serta pelarangan mengambil cuti  pada akhir tahun bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Operasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

"Surat edarannya  bernomor 800/BKPSDM-PKAP/ 2292 /2020 dengan hal Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru," Kata Firdaus MT di Pekanbaru, Selasa.

Firdaus MT mengatakan Pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember tahun 2020 besok. Pemerintah pusat membuat kebijakan libur bersama saat pilkada serentak.

"Hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," katanya.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat 27 November lalu.

Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020. Daerah yang tidak melaksanakan Pilkada juga libur bersama.

"Mempedomani Keppres tersebut Pekanbaru membuat edaran," kata  dia.

Selain itu  ada lagi yang diatur pada Surat Edaran  libur tersebut  yakni, 
 
Tanggal 28 - 30 Desember 2020 masuk kerja seperti biasa dan Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas kehadiran seluruh  ASN, beserta Tenaga Harian Lepas pada perangkat daerahnya masing – masing dibuktikan dengan daftar presensi (kehadiran) yang dilaporkan kepada Walikota Pekanbaru C.q Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru.

"Bagi seluruh  ASN  tidak dibenarkan mengajukan cuti Tahunan pada tanggal 28 – 30 Desember 2020. 

"Bagi yang tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Men PAN & RB Republik Indonesia, Mendagri dan Gubernur Riau," tukasnya.



 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025