Pekanbaru (ANTARA) - Wali Kota Pekanbaru  kembali  memindahkan  aktifitas  kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)  ke  rumah atau WFH  dikarenakan adanya  peningkatan kasus COVID-19.

"Peningkatan  kasus  positif  COVID-19  dua hari  terakhir menjadikan Pekanbaru  zona merah," kata Wali Kota Pekanbaru  Firdaus ST MT di Pekanbaru, Jumat.

Firdaus mengatakan surat edaran tentang tata cara kerja dari rumah  telah dikeluarkan sejak 22 Juli 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan  sudah disampaikan ke semua satuan kerja untuk diindahkan.

"Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah  dimulai  terhitung 27 Juli 2020 hingga waktu yang belum bisa dipastikan. Kepada pimpinan OPD agar dapat melaksanakan poin-poin yang terdapat di dalam SE dengan sebaik-baiknya," katanya. 

Aturan  WFH bagi ASN  itu  ada sembilan poin  di antaranya,  seluruh Kepala Perangkat Daerah atau pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon  IV) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian.

Kemudian pelaksanaan tugas kedinasan dengan Work From Home diprioritaskan bagi ibu hamil, menyusui dan pegawai yang berusia 55 tahun ke atas.

 Pelaporan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI menjadi dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Berikutnya, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 WIB dan jam pulang kerja menjadi 15.30 WIB, kecuali Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas-tugas atau pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.

Kepada perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran COVID-19 sesuai protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak (physical distancing).

 Pelaporan tanda kehadiran (presensi) bagi ASN yang ditugaskan di kantor melalui aplikasi SiNERGI dan di dukung dengan tanda kehadiran secara manual.

 ASN beserta keluarga diminta membiasakan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh serta patuh terhadap protokol kesehatan.

Baca juga: Polisi : Imam masjid dan penikam saling kenal

Baca juga: 500 pegawai RSUD AA Riau jalani uji swab karena 16 nakes positif COVID-19



 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025